POJOKSATU.ID - Praktik korupsi di sektor kehutanan kembali mencoreng dunia usaha.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua pengusaha swasta memberikan suap senilai Rp2,55 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Uang suap itu diberikan agar perusahaan mereka tetap bisa mengelola kawasan hutan produksi di Lampung.

Baca Juga: Sudah Bayar Sendiri Biaya Berobat? Begini Cara Klaim Uangnya Lewat BPJS Kesehatan

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan melalui beberapa kali transfer, termasuk dalam bentuk barang mewah berupa kendaraan SUV.


Dua pengusaha yang disebut dalam dakwaan itu ialah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Keduanya merupakan pemilik sekaligus pengendali PT Perkebunan Mitra Lampung (PML), perusahaan yang bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Kemenag Serahkan 100 Persen Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah

Menurut jaksa, sejak 2009 PT PML telah mengelola lahan di kawasan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Kerja sama itu sempat bermasalah akibat sengketa hukum, namun kemudian dilanjutkan kembali melalui kesepakatan baru pada 1 November 2018.

Suap diberikan dalam bentuk uang tunai setara SGD 199.000 (sekitar Rp 2,55 miliar) serta pemberian mobil SUV.

Baca Juga: Riset Konsorsium Unggulan 2026 Dibuka, Dosen Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp700 Juta

Tujuannya, agar Dicky membantu memperlancar revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan memastikan proyek mereka tetap berjalan tanpa gangguan hukum.

KPK menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga pertengahan 2024. Uang diserahkan melalui orang kepercayaan Dicky dan disamarkan dalam bentuk biaya operasional proyek.

Selain uang, Dicky juga menerima sebuah mobil SUV sebagai kompensasi tambahan. Mobil itu dibeli menggunakan dana perusahaan PT PML atas permintaan langsung Dicky.

Baca Juga: Mix and Match Celana Jeans: 5 Gaya Andalan yang Anti Gagal

Suap ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat komunikasi yang memperkuat dugaan adanya transaksi suap antara pengusaha dan pejabat BUMN kehutanan itu.


Kasus ini bermula dari proyek kerja sama antara PT Inhutani V (BUMN di bawah Perhutani Group) dengan pihak swasta dalam pengelolaan hutan produksi.

Kawasan yang dikelola memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi sumber kayu, hasil hutan bukan kayu, serta potensi energi biomassa.

Baca Juga: Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia Demi Pimpin Rapat Khusus di Halim, Hal Penting Dihabas

Jaksa menilai, pemberian suap tersebut mengakibatkan distorsi dalam tata kelola hutan negara.

KPK menilai tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem tata kelola kehutanan nasional.

Kawasan hutan yang seharusnya dijaga justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata masih lemahnya integritas dalam sektor kehutanan.

Ali juga menambahkan bahwa penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dari dua pengusaha tersebut, termasuk apakah ada pihak lain yang ikut menerima keuntungan.

Baca Juga: Model Bom Pelaku FN di SMAN 72 Jakarta Dibongkar Brimob, Pakai Remote Berbahan Potassium Chloride

KPK tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha dan pejabat di sektor kehutanan.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang tengah fokus pada korupsi berbasis sumber daya alam.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, lebih dari 400 ribu hektare kawasan hutan di Indonesia dikelola tanpa izin yang sah.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Peledakan di SMAN 72 Tidak Terafiliasi Teroris Ataupun Kelompok Lain

Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan masih marak.

Kasus suap Rp 2,55 miliar di proyek hutan Lampung memperlihatkan bahwa korupsi tak hanya terjadi di gedung pemerintahan, tetapi juga merusak sektor alam yang seharusnya menjadi penopang kehidupan.

Masyarakat kini menunggu pembuktian di persidangan, apakah jaringan korupsi di sektor kehutanan akan benar-benar dibongkar atau justru kembali tertutup kabut seperti hutan yang telah gundul.***