POJOKSATU.id - Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap adanya dugaan kesepakatan bisnis bernilai fantastis antara perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem Makarim dan Google Asia Pacific sebelum dirinya resmi menjabat menteri.

Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, jaksa menyebut kerja sama antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Asia Pacific sudah terjalin sebelum penunjukan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Viral Protes Juri LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke China dan Langsung Kerja

Nilai investasi dalam kerja sama tersebut disebut mencapai lebih dari USD 349 juta atau setara sekitar Rp5,7 triliun.

Menurut JPU, kerja sama itu mencakup sejumlah layanan teknologi seperti Google Maps hingga Google Cloud yang kemudian disebut berkaitan dengan arah kebijakan kementerian setelah Nadiem menjabat.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebelum resmi menjadi menteri, Nadiem diduga membentuk grup WhatsApp yang berisi sejumlah pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Baca Juga: Jadi Rebutan AS dan Iran, Ternyata Ini 7 Kegunaan Uranium yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Grup tersebut, menurut jaksa, dipakai untuk menyusun strategi perubahan kebijakan di kementerian, mulai dari pergantian pejabat, pengaturan anggaran, hingga arah program digitalisasi pendidikan.

Setelah menjabat, Nadiem disebut membawa pola kepemimpinan ala korporasi ke dalam kementerian.

JPU menilai terdakwa lebih mempercayai kelompok shadow organization dan staf khusus dibanding pejabat struktural resmi di Kemendikbudristek.

Jaksa menilai pola tersebut menunjukkan dugaan kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dirancang secara sistematis.

Menariknya, pembahasan mengenai proyek pengadaan Chromebook disebut sudah muncul sejak Februari 2020 melalui percakapan digital, padahal keputusan resmi rapat baru dilakukan beberapa bulan kemudian pada Mei 2020.

Walaupun Nadiem membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek tersebut, jaksa mengaku memiliki bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan soal nilai proyek hingga potensi keuntungan yang bisa diperoleh pihak tertentu.

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti posisi Nadiem sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memiliki hak suara dominan.

Menurut jaksa, posisi tersebut diduga sengaja disamarkan melalui struktur kepemilikan saham lain.

Baca Juga: Disdik Jabar Mulai Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Lulusan SMP dan MTs Terdata

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa lewat kenaikan nilai saham dan transaksi penjualan saham sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Nilainya bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.

Saat dimintai penjelasan terkait jumlah saham yang dimiliki, terdakwa disebut tidak mampu memberikan rincian pasti.

Hal itu dinilai jaksa memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh fakta yang dipaparkan di persidangan berasal dari alat bukti sah dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan penyidik.***