POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua IPW, Sugeng teguh santoso menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dengan tidak bandingnya Kejagung melalui Jampidum Fadil Zumhana, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.

"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua," kata Sugeng kepada pojoksatu.id, Kamis (16/2/2023).

Kendati Kejagung tidak mengajukan banding, Sugeng tetap menyesalkan langkah Jaksa yang dinilai hanya berpihak kepada suara publik.

Padahal tidak bandingnya Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yg tidak lazim.

"Karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa," ujarnya.

"Ketidak laziman sikap aparat penegak hukum tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," tuturnya lagi.

Karena itu, Sugeng berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus Brigadir Joshua tidak hanya berhenti di sini.

Akan tetapi juga dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya.

"Khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung tidak mengajukan banding terkait vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Richard Eliezer sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

"Kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini (Richard Eliezer)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Fadil Zumhana menuturkan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.

"(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim)," ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)