POJOKSATU.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi Kejaksaan di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di berbagai daerah.

Pesan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.

Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Adhyaksa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang berpotensi merusak nama baik institusi.

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster atau Tahap 2 Dibuka!

Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini tidak hanya datang dari aspek teknis perkara, tetapi juga dari potensi serangan balik pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses hukum.

“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Penekanan pada penggunaan media sosial menjadi perhatian khusus.

Baca Juga: PSI Karawang Fokus Pemberdayaan Ekonomi, Bukan Bagi-bagi Uang

Di era digital, setiap tindakan aparat penegak hukum dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik.

Karena itu, ia mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam bersikap, baik di ruang publik maupun dunia maya.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menyoroti potensi perlawanan balik dari pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Saat Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Apa Saja yang Dilakukan Saat Berdiam Diri di Masjid?

Ia mengingatkan bahwa pihak yang terjerat kasus bisa saja melakukan upaya untuk mendiskreditkan institusi melalui berbagai cara, termasuk membangun opini negatif di ruang publik.

Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi dengan memperkuat soliditas internal dan meningkatkan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan indikator utama keberhasilan penegakan hukum.

Tanpa kepercayaan masyarakat, upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi moral.

“Kepercayaan publik merupakan tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum, sehingga setiap tindakan yang dapat menodai kepercayaan tersebut harus dihindari demi terwujudnya cita-cita Indonesia yang adil dan makmur,” ujarnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Iktikaf, Pengertian, Dalil, hingga Tata Cara di Malam Ramadan, Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah

Arahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap jaksa memikul tanggung jawab besar, bukan hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam menjaga etika profesi.

Integritas, disiplin, dan gaya hidup sederhana menjadi bagian dari upaya menjaga marwah Kejaksaan.

Dengan komitmen yang kuat serta dukungan publik, Kejaksaan diharapkan mampu terus menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, serta tetap kokoh menghadapi berbagai tekanan dalam pemberantasan korupsi.***