POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Tidak terasa kita telah memasuki Bulan Februari 2023. Satlantas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan jadwal dan lokasi SIM keliling Makassar di beberapa titik selama Bulan Februari 2023 ini.
Layanan SIM Keliling Makassar untuk mempermudah warga untuk memperpanjang SIM (surat izin mengemudi).
Untuk warga Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, bisa mendatangi lokasi SIM Keliling Makassar.
BACA JUGA:
Kabar Gembira… Lulusan SMA Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2023
Bupati Maros: Belum Mutasi Jabatan Kok Sudah Ada Isu Macam-macam
Berikut lokasi SIM keliling Makassar serta jadwal SIM Keliling Makassar setiap harinya selama Februari 2023:
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Senin
Depan Terminal Daya
Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Selasa
Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
Depan Perum Antang
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Rabu
Depan Terminal Daya
Jalan Abdul Kadir (SPBU)
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Kamis
Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
Depan Perum Antang
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Jumat
Depan Terminal Daya
Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Sabtu
Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
Depan Terminal Daya
Adapun syarat untuk mengurus di lokasi SIM keliling Makassar, yakni melampirkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta perpanjangan SIM berlaku 1 pekan sebelum masa kadaluarwarsa.
Untuk jam pelayanan, Senin hingga Jumat dimulai pukul 09.00-15.00 Wita, dan pada Hari Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Satlantas Polrestabes Makassar juga mengimbau kepada warga yang ingin mengurus SIM, agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar, masyarakat harus mengetahui apa-apa saja yang harus dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Makassar, seperti:
-Fotocopy KTP
-Fotocopy SIM lama
-Bukti cek kesehatan
-Hasil tes psikologi
Sedangkan untuk biaya biaya perpanjangan SIM Keliling Makassar, mengacu pada PP 76 tahun 2020. Berikut besaran biaya perpanjangan SIM:
-Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
-Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
-Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
-Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
-Penerbitan SIM Internasional: Rp 225.000
Demikian jadwal dan lokasi SIM keliling Makassar selama September 2022.(pojoksulsel)



