POJOKSATU.ID- Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu, 2 Agustus 2023 siang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin yang belum rampung.
"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan setalah menjalani pemeriksaan semalam, Panji Gumilang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk sementara oleh penyidik.
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Rumah Tahanan (Rutan)Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski demikian, penyidik belum menahan Panji Gumilang.
Baca Juga: Santri Dukung Ganjar Salurkan Bantuan Tandon Air ke Pondok Pesantren di Kalbar
Djuhandhani mengatakan bahwa pihak penyidik mempunyai waktu 1x24 jam.
"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," kata Djuhandhani saat konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar Perkara.
Baca Juga: Ganjar Sejati Perkuat Potensi Pemasaran dengan Gelar Pelatihan Digital Marketing di Indramayu
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. ***



