POJOKSATU.ID - Aparat Pengamanan Presiden Republik Indonesia (Paspampres) menjadi sorotan awak media saat menjalankan tugas pengamanan dalam rangkaian kunjungan kenegaraan di Inggris.

Pembatasan ruang peliputan yang dilakukan Paspampres memicu protes sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika Paspampres melakukan prosedur clearance di jalur yang akan dilintasi kendaraan kepresidenan.

Baca Juga: Mengapa TPG Guru Tidak Mungkin Cair Sebelum Tanggal 20? Ini Alur Sistem yang Jarang Dijelaskan

Prosedur tersebut merupakan bagian dari standar pengamanan kepala negara, yang mengharuskan sterilisasi area sebelum rombongan presiden melintas.

Namun, langkah pengamanan tersebut dinilai sejumlah awak media terlalu ketat.

Beberapa jurnalis menyampaikan keberatan karena merasa ruang gerak mereka dalam melakukan peliputan dan pengambilan gambar menjadi terbatas.

Baca Juga: Serambi Iftar Djaman Doeloe Bekasi Hadirkan Pengalaman Buka Puasa di Ketinggian Kota Bekasi

Situasi ini sempat memunculkan ketegangan di lokasi.

Para jurnalis menilai pembatasan tersebut mengganggu aktivitas jurnalistik, terlebih pengamanan di lokasi sebenarnya juga melibatkan aparat keamanan negara tuan rumah.

Aparat keamanan Inggris telah bersiaga di sejumlah titik dengan sistem pengamanan terpadu yang telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan.

Baca Juga: Universitas YARSI, dari Sekolah Tinggi Kedokteran hingga Kampus Islam Berdaya Saing Global

Di sisi lain, Paspampres tetap menjalankan prosedur sesuai standar pengamanan yang berlaku bagi kepala negara Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan Presiden dan rombongan selama berada di luar negeri.

Dalam praktiknya, media masih diperkenankan melakukan pengambilan gambar, namun dari luar area pengamanan yang telah ditentukan.

Awak media tidak diperbolehkan melakukan kontak langsung dengan objek yang dijaga maupun berada di jalur yang akan dilintasi kendaraan kepresidenan.

Perbedaan sudut pandang antara aparat pengamanan dan awak media inilah yang menjadi pemicu utama ketegangan.

Baca Juga: PNS Menyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat, Bobby Asia dan Edwin Firdaus Dituntut 5 Tahun Penjara

Dari sisi pengamanan, pembatasan dianggap sebagai prosedur wajib yang tidak bisa ditawar.

Sementara dari sudut pandang jurnalis, ruang peliputan yang terbatas dinilai menghambat kebebasan pers.

Situasi di lapangan sempat memanas, namun tidak berlangsung lama.

Baca Juga: Guru Honorer Bersertifikasi Terhambat Tunjangan Profesi Guru, Jika SK Bupati Belum Ada, Ini Penjelasannya

Setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan mengenai prosedur pengamanan, kondisi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif.

Awak media tetap melanjutkan peliputan dari area yang telah ditentukan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait insiden tersebut.

Baca Juga: TPG Guru 2026 Cair Bulanan! Ini Pola Baru yang Bikin Penghasilan Guru Lebih Stabil Sepanjang Tahun

Namun peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan pengamanan kepala negara dan kebebasan pers dalam meliput kegiatan kenegaraan di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kunjungan kenegaraan memiliki protokol keamanan yang ketat, terutama ketika melibatkan kepala negara.

Di sisi lain, koordinasi yang baik antara aparat pengamanan dan media dinilai penting agar tugas jurnalistik tetap berjalan tanpa mengganggu aspek keselamatan.***