POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasill mengamankan satu orang lansia terkait kasus tindak pidana perjudian jenis togel atau Hongkong.

BHM alias Bonar (70), warga Bosar Toruan Kelurahan Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja, Tanjung Balai, diamankan pada Senin (29/5/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis togel atau Hongkong ini, di Jalan WR. Supratman Kelurahan Indrasakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai," ujar Kasat Reskrim.

Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda D.J.H Manullang.

"Tidak berapa lama tim opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yg dimaksud sedang berjalan dari sebuah warung menuju Jalan Asahan. Kemudian tim opsnal memberhentikan laki-laki tersebut dan menemukan Barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor tersebut sebesar Rp. 20.000 yang disimpan di dalam kantong saku celana," tutur Kasat Reskrim.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersang dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP." tutup Kasat. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Tak Tersentuh, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Gerebek Lokasi Judi di Kota Binjai