POJOKSATU.id, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan belajar dari tata kelola pemerintahan daerah lain.
Kali ini, mereka memilih Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tempat studi banding.
Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, dan diterima oleh Sekda Provinsi DIY, Beny Suharsono, di Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (7/10/2024).
Dalam kunjungan ini, Pemdaprov Jabar membandingkan praktik terbaik (best practice) tata kelola pemerintahan, meliputi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengendalian inflasi, serta pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Mereka juga mempelajari sinergi antar-pemerintah di DIY, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.
"Kami membutuhkan wawasan terkait tata kelola pemerintahan yang berjenjang dari provinsi hingga desa, namun memiliki tujuan yang sama, yakni kesejahteraan masyarakat," ujar Herman Suryatman.
Herman menambahkan bahwa Pemdaprov Jabar ingin mengembangkan format pemerintahan yang memastikan berbagai indikator makro menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Indikator tersebut meliputi penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan signifikan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan indikator lainnya.
Menurut Herman, Jabar sedang mempersiapkan diri untuk mencapai target menjadi provinsi termaju pada tahun 2025, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jabar 2005-2025.
"Tentu, menjadi provinsi termaju ditandai dengan rakyat yang maju dan sejahtera. Pemerintahan harus terus diatur dan ditingkatkan," kata Herman. "Studi banding ini harus menghasilkan outcome, manfaat, dan dampak yang nyata," tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, Herman berencana mendorong penerbitan peraturan serupa di Jawa Barat, yang fokus pada reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Peraturan ini harus segera lahir dan dieksekusi, sehingga kunjungan ini memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono menyambut baik kedatangan rombongan dari Jabar.
Ia menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemda DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berbasis budaya.
Reformasi kalurahan diperlukan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum yang mencakup reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
"Peraturan ini menjangkau kabupaten/kota hingga kelurahan dan RT/RW," jelas Beny.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja SAKIP di setiap kabupaten/kota, di mana Pemda DIY sendiri telah berhasil meraih predikat SAKIP AA selama tujuh tahun berturut-turut.***




