POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menuai sorotan publik setelah menegaskan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah dan perumahan.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah darurat untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor yang semakin sering terjadi.
Dalam hal ini akibat kesalahan tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun.
Baca Juga: Pramono Tantang Gen Z Atasi Macet dan Sampah Jakarta, Janjinya Hadiah Mewah ke Beijing atau New York
Dedi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan difokuskan wilayah yang memiliki potensi tinggi memicu bencana.
Ia menyebut kepala daerah hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya sudah mampu membaca dan menghitung risiko tata ruang sejak awal.
Dedi menegaskan, Kalimatnya sudah jelas, ini berlaku untuk wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor.
Baca Juga: Viral! Emak-Emak Bongkar Dugaan 'Permainan' MBG, Anggaran Rp15 Ribu, Sampai ke Anak Cuma Rp6 Ribu
"Kepala daerah dan bidang tata ruang seharusnya bisa menghitung risikonya,” kata Dedi, dikutip dari Detik, 18 Desember 2025.
Menurut Dedi, banjir yang terus berulang di kawasan perumahan di Bandung Raya dan Bekasi menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi lahan dilakukan tanpa pertimbangan ekologis.
Sawah, rawa, hingga daerah resapan air berubah menjadi kawasan hunian tanpa perencanaan matang, dan kini dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Yang kebanjiran sekarang siapa? Perumahan. Di Bekasi perumahan, di Bandung perumahan. Ini akibat sawah dan rawa yang habis,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menyinggung kasus Arjasari, Kabupaten Bandung, sebagai contoh kegagalan tata ruang masa lalu.
Menurutnya, peringatan sudah pernah disampaikan, namun tetap diabaikan demi kepentingan pembangunan.
“Itu sudah diingatkan sejak awal. Tapi tetap dibelah tanahnya, dibangun perumahan. Sekarang banjir,” kata Dedi.
Sebagai respons cepat, Dedi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang penghentian sementara izin perumahan.
Ia mengakui langkah tersebut diambil karena perubahan regulasi formal membutuhkan waktu lama, sementara ancaman bencana tidak menunggu proses birokrasi selesai.
“Kalau nunggu perda selesai, bisa setahun. Tapi banjir tidak tunggu aturan,” tegasnya.
Dedi menyebut kebijakan ini sebagai jeda untuk mengevaluasi ulang tata ruang yang selama ini dinilainya keliru.
Baca Juga: Viral! Wanita Ini Urus KTP Pertama Malah Dapat Perlakuan Kasar, Netizen Ikut Naik Darah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulai pleno tata ruang dan mendorong kabupaten/kota untuk merevisi rencana tata ruang wilayah mulai tahun depan.
Namun, kebijakan ini juga memicu kegelisahan di sektor properti dan masyarakat berpenghasilan rendah yang berharap memiliki rumah tapak.
Menjawab hal tersebut, Dedi menyebut solusi ke depan adalah pembangunan hunian vertikal, terutama di wilayah dengan lahan terbatas.
Baca Juga: Apa yang Dicek Prabowo di Sumatra Barat? Ini Proyek Infrastruktur yang Ditinjau
“Tidak ada pilihan lain. Harus rumah vertikal. Kalau semua sawah, rawa, bukit, dan daerah aliran sungai habis, maka siklus bencana tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pilihannya adalah mencegah bencana besar di masa depan, meski harus mengambil keputusan tidak populer hari ini.
“Saya ingin masyarakat punya rumah, tapi lingkungan juga harus selamat,” tutup Dedi.
Demikian update informasi seputar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah dan perumahan.***




