POJOKSATU.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 16 produk kosmetik karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Pencabutan dilakukan setelah ditemukan bahwa izin edar kosmetik tersebut tidak sesuai dengan cara penggunaan produknya.

Menurut BPOM, belasan produk ini terdaftar sebagai kosmetik tetapi dipasarkan dengan metode yang menyerupai penggunaan obat, yakni menggunakan jarum suntik.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya diperuntukkan untuk pemakaian luar tubuh seperti pada kuku, rambut, bibir, atau kulit.

Baca Juga: DOKTIF, Dokter Detektif Bongkar MAFIA SKINCARE, Ungkap Kandungan Produk Kosmetik, Ada yang MENYOGOK Suruh Berhenti, Siapakah Doktif?

Penggunaan jarum suntik untuk produk kosmetik dianggap melampaui definisi tersebut.

"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

Jarum suntik sendiri merupakan alat kesehatan yang penggunaannya harus dilakukan secara steril dan oleh tenaga medis.

Jika sebuah produk kosmetik digunakan melalui injeksi, maka produk tersebut telah menyalahi aturan. Taruna menegaskan bahwa penggunaan semacam ini dapat memicu risiko kesehatan yang serius.

Baca Juga: Diduga Berbohong! Ini 5 Fakta Mengenai Produk Dr. Richard Lee yang Bikin Heboh Publik dan Dunia Skincare!

Pencabutan Izin Edar

BPOM memastikan bahwa ke-16 produk kosmetik tersebut telah dicabut izin edarnya. Selain itu, para pemilik produk diminta untuk memusnahkan barang dagangannya dan mematuhi seluruh aturan terkait izin edar kosmetik.

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang izinnya telah dicabut oleh BPOM:

  • 1. PDRN.S by Bellaita (PT Haju Medical Indonesia)
  • 2. Sappire PDRN (Dermakor)
  • 3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  • 4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  • 5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Baca Juga: Polda Sulsel Pastikan MERK SKINCARE MH, FF, RG dan Merk Produk Ini Teridentifikasi KANDUNGAN MERKURI, BPOM Diminta Lebih Ketat

  • 6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • 7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • 8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  • 9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • 10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • 11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  • 12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
  • 13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  • 14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  • 15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
  • 16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)


BPOM juga mengimbau pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang diproduksi atau dipasarkan telah sesuai dengan izin edar yang diberikan.

Baca Juga: 10 Produk Skincare Hasil Uji Dokter Detektif, Kata DOKTIF Bukan Cari Untung, Hanya Bantu Pilih Cerdaskan Konsumen

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk yang tidak sesuai standar. ***