POJOKSATU.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu (12/11/2025).
Agenda tahunan ini difokuskan pada upaya memperkuat sinergi kerja antarunit melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai fondasi baru dalam sistem pengawasan intern.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menjelaskan bahwa penerapan Model Tiga Lini menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menyatukan arah kebijakan di seluruh unsur organisasi.
Ia menilai harmonisasi persepsi dan koordinasi menjadi kunci agar pengendalian intern berjalan lebih kuat dan profesional.
“Forum ini adalah wadah penting untuk menyelaraskan visi, membangun integritas, dan memastikan arah pengawasan berada pada jalur yang sama. Kolaborasi lintas lini dan pemanfaatan teknologi akan membuat pengawasan menjadi lebih modern dan responsif,” tutur Yan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, menambahkan bahwa keberhasilan sistem pengawasan tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada komitmen moral seluruh pegawai.
Menurutnya, membangun budaya integritas adalah fondasi utama agar pencegahan dan deteksi dini dapat berjalan efektif.
“Integritas tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi harus tumbuh sebagai budaya yang nyata di setiap individu. Hanya dengan itu kita bisa menjaga kepercayaan publik,” kata Ika.
Rapat koordinasi ini dihadiri pejabat tinggi pratama, kepala kantor wilayah imigrasi dan pemasyarakatan, pejabat administrator, hingga auditor dari berbagai jenjang.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah peran masing-masing lini dalam Model Tiga Lini: lini pertama sebagai pelaksana operasional sekaligus pengendali utama, lini kedua sebagai pengawas kepatuhan serta manajemen risiko, dan lini ketiga—Inspektorat Jenderal—yang memberikan assurance independen atas efektivitas pengendalian intern.
Dua regulasi penting menjadi landasan transformasi ini, yakni Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025.
Melalui kerangka tersebut, Itjen Kemenimipas mulai mengarah pada konsep combined assurance yang bertujuan menghilangkan tumpang tindih pengawasan, memperjelas akuntabilitas, serta memberikan gambaran menyeluruh terhadap kinerja pengendalian intern.
Selain itu, berbagai narasumber dari BKN, Kementerian Keuangan, BPKP, PPATK, hingga PT Bengkel Web Indonesia turut memberikan materi terkait pengelolaan risiko dan praktik pengawasan modern.
Dalam kesempatan itu, turut diperkenalkan pula aplikasi manajemen risiko yang dikembangkan untuk memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.
Melalui penerapan Model Tiga Lini, Itjen Kemenimipas menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pengawasan yang terintegrasi, adaptif, dan akuntabel.
Pengawasan bukan lagi semata alat pengendali, melainkan mitra strategis dalam mendorong peningkatan kinerja dan perbaikan berkelanjutan di seluruh unit kerja, demi menghadirkan layanan publik yang lebih transparan dan terpercaya. ***



