POJOKSATU.id - Pengamat Politik, Ray Rangkuti menganalisa isu Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin mundur perihal kasus korupsi BTS Kominfo.

Menurutnya, jika itu benar, maka keputusan tersebut dinilai kurang tepat.

Mengingat kasus korupsi BTS Kominfo itu harus diselesaikan secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga: Pantai Cemarajaya Karawang Tercemar Tumpahan Minyak

"(Jangan mundur) Jangan sampai kasus yang tengah ditangani akhirnya mandeg di tengah jalan," kata Ray saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa 18 Juli 2023.

Jika memang ada tekanan atau teror, Jaksa Agung tinggal minta perlindungan kepada Presiden Jokowi.

"Presiden harus melindunginya. Hanya itu kata kuncinya. Termasuk tidak mengizinkan pengunduran diri jika akhirnya jalan itu ditempuh oleh Jaksa Agung," ujarnya.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Guru 60 Tahun, Non Guru Berapa?

Justru Ray Rangkuti menyarankan ST Burhanuddin tidak usah risau dengan omongan dan komentar di media sosial terkait dirinya yang dinilai tidak gercep menangani kasus korupsi BTS itu.

Apalagi, Presiden juga tidak akan tinggal diam bila ST Burhanuddin diteror oleh pihak-pihak yang sengaja meneror pimpinan Kejaksaan itu.

"Jaksa Agung juga tidak perlu risau selama Presiden melindungi dan mendukung aktivitasnya dalam membongkar kasus-kasus pidana korupsi, seperti (korupsi) BTS," tegasnya.

Baca Juga: Istri Budyanto Jauhari Trauma Berat, Takut Ketemu Laki-laki

Jagat media sosial sebelumnuya diramaikan isu yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengundurkan diri.

Kabar akan mundurnya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung itu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah isu tersebut dan memastikan kabar itu hoaks.

Baca Juga: Makan Bakso Pakai Kerupuk Babi di Restoran Halal, Selebgram Jovi Adhiguna Minta Maaf

"Menjawab informasi terkait dengan Jaksa Agung mengundurkan diri atau direshuffle dalam pelantikan kabinet pada 17 Juli 2023, melalui siaran pers ini Kepala Pusat Penerangan Hukum secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut HOAX/BOHONG," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin 17 Juli 2023.

Reporter: Firdausi