POJOKSATU.id – Kisah kesederhanaan keluarga Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno kembali menjadi sorotan.

Saat sang suami menduduki jabatan tinggi negara, Tuti Sutiawati justru mengaku memilih menggunakan angkutan umum daripada memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Cerita tersebut disampaikan Tuti dalam tayangan ROSI dan kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Tuti mengungkapkan dirinya tidak menggunakan mobil dinas meski berstatus sebagai istri Wakil Presiden. Dalam kesehariannya, ia bahkan bepergian menggunakan transportasi umum.

Dari rumahnya di kawasan Pasar Rebo, Tuti disebut berjalan kaki menuju jalan raya. Setelah itu ia naik oplet menuju Senen dan melanjutkan perjalanan menggunakan becak menuju Mabes.

Baca Juga: IHSG Tertekan 1,33 Persen, BBRI Jadi Beban Terbesar dan Level 6.529 Mulai Diuji

Bagi Tuti, kedudukan suami sebagai pejabat negara tidak otomatis membuat dirinya berhak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Prinsip tersebut, menurut cerita yang disampaikan dalam tayangan tersebut, juga menjadi bagian dari nilai yang ditanamkan Try Sutrisno kepada keluarganya.

 

Bukan Sekadar Soal Naik Angkot

Kisah Tuti sebenarnya bukan semata-mata tentang memilih angkot atau becak dibandingkan mobil dinas.

Yang menarik adalah cara keluarga pejabat memandang fasilitas negara.

Fasilitas negara pada dasarnya diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, ketika fasilitas tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, persoalannya bukan lagi soal sederhana atau mewah, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab dalam menggunakan aset publik.

Cerita Tuti menjadi menarik ketika ditempatkan dalam konteks penggunaan fasilitas negara saat ini.

Baca Juga: Kota Murung

Sebab, pada 2026 masih ditemukan kasus pejabat yang harus menerima konsekuensi setelah menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Kontras dengan Kasus Pejabat Sekarang

Salah satu contoh terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Agus Listiyono, dicopot dari jabatannya setelah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ke luar daerah saat Lebaran.

Bupati Blora Arief Rohman kemudian mengambil tindakan dengan mengganti Agus dari posisi tersebut. Selain pergantian jabatan, yang bersangkutan juga mendapat surat teguran.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujar Arief seperti dikutip POJOKSATU.id dari JPNN.

Baca Juga: Link Download Perangkat Ajar Deep Learning SD Lengkap Semua Kelas dan Mapel, Gratis untuk Guru

Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Ada konsekuensi administratif ketika pejabat terbukti menggunakan fasilitas negara di luar peruntukannya.

 

Dulu Pilih Becak, Sekarang Masih Ada yang Pakai Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi

Di sinilah kisah Tuti Sutiawati menjadi relevan untuk dibaca kembali.

Di satu sisi, ada cerita tentang keluarga pejabat tinggi negara yang memilih menggunakan transportasi umum meski akses terhadap fasilitas negara terbuka.

Di sisi lain, masih muncul kasus aparatur yang menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi hingga akhirnya mendapatkan sanksi.

Namun, perbandingan ini tidak berarti seluruh pejabat saat ini buruk atau semua keluarga pejabat menggunakan fasilitas negara secara berlebihan.

Justru yang bisa ditarik adalah pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pejabat dan keluarganya memahami batas antara fasilitas jabatan dan kepentingan pribadi?

Baca Juga: Gratis Download Soal TKA SD MI 2026 Matematika Lengkap Jawaban dan Pembahasan Gratis

Aturan penggunaan kendaraan dinas sendiri sebenarnya cukup jelas.

Pemprov DKI Jakarta, misalnya, pada Maret 2026 melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, maupun kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga menegaskan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan mobilitas pribadi.

“Aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas personal di masa libur panjang,” kata Iin.

Artinya, persoalannya bukan apakah seorang pejabat boleh menggunakan kendaraan dinas. Ada kendaraan dinas yang memang diperuntukkan untuk menunjang jabatan.

Persoalannya adalah ketika fasilitas tersebut keluar dari fungsi kedinasannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Bagikan 11 Ribu Masker Respons Erupsi Gunung Anak Krakatau

 

Try Sutrisno Wafat, Prinsip Kesederhanaannya Kembali Dibicarakan

Try Sutrisno sendiri telah wafat pada 2 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto pada usia 90 tahun. Pemerintah kemudian menggelar pemakaman kenegaraan bagi Wakil Presiden RI ke-6 tersebut di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.

Pemerintah juga menetapkan masa berkabung nasional dan meminta pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari, 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan kepada Try Sutrisno.

Setelah kepergiannya, sejumlah tokoh kembali mengenang Try Sutrisno sebagai sosok yang memberikan teladan selama hidupnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, misalnya, menyebut Try Sutrisno sebagai tokoh nasional yang banyak memberikan inspirasi.

Baca Juga: Gratis Download Soal TKA SD MI 2026 Bahasa Indonesia Lengkap Jawaban dan Pembahasan

Kini, cerita Tuti tentang angkot dan becak ikut menjadi bagian dari perbincangan mengenai warisan nilai yang ditinggalkan keluarga Try Sutrisno.

Jabatan tinggi ternyata tidak selalu harus identik dengan kemewahan.

Dan kasus penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menunjukkan bahwa persoalan integritas pejabat bukan perkara zaman lama atau zaman sekarang, melainkan soal bagaimana seseorang memandang fasilitas yang melekat pada jabatannya.