POJOKSATU.id, JAKARTA— Setelah menunggu selama empat hari, hasil tes rambut istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Polwan Aipda Dianita Agustina, dibeberkan ke publik.
Hasil tes rambut Miranti dan Aipda Dianita terbukti positif narkoba. Sebelumnya hasil tes rambut AKBP Didik juga dinyatakan positif barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026) menyebutkan hasil tes rambut Miranti dan Aipda Dianita positif narkoba jenis ekstasi.
“Dari hasil pendalaman terhadap saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkoba,” katanya.
Baca Juga: Bukan 1 M, Mantan Kapolres Bima Kota Terima 2,8 M dari Bandar Sabu Koko Erwin, Diberikan 3 Kali
Brigjen Eko menjelaskan, keduanya menjalani uji laboratoris di Puslabfor Bareskrim Polri menggunakan sampel rambut.
“Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko.
Keduanya Tidak Ditahan
Brigjen Eko juga mengatakan mereka tidak melakukan penahanan kepada Aipda Dianita dan Miranti Afriana, melainkan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Kepastian Dana dan Keadilan Anggaran
Berita sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkap, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).
Dikatakan Kadiv Humas, hasil tes rambut AKBP Didik dinyatakan positif narkoba. Sementara hasil tes uji rambut Polwan Aipda Dianita dan istrinya Miranti Afriana, belakangan baru keluar atau Minggu malam.
“Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelasnya Minggu (15/2).
Pada tanggal 11 Februari 2026, Biro Panimal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda Dianita di wilayah Tangerang. Hasilnya, petugas mengamankam koper putih berisi lima jenis narkoba.




