POJOKSATU.id, JAKARTA - 'Istimewanya' Agnes pacar Mario sampai pengadilan nurut aja diberi waktu cuma 15 hari

Tapi sidang Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Ozora itu tidak memiliki banyak waktu.

Jonathan Latumahina Marah Besar akan Buru Semua Pelaku Penganiayaan David, 'I Will Hunt You Down'

Sebaliknya, sidang Agnes Gracia yang mulai digelar kemarin Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu malah memiliki waktu sangat singkat.

Karena itu, sidang Agnes Gracia mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu akan digelar tiap hari secara maraton.

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang harus tiap hari digelar dikarenakan keterbatasan waktu penahanan Agnes

"Harus cepat selesai karena ini terdakwanya anak-anak," ujarnya di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Pantas Kemarahan Jonathan Latumahina Meledak-ledak dan Buru Para Pelaku, David Ozora Cacat Permanen

Sementara, masa penahanan Agnes pacar Mario itu sangat terbatas yakni cuma 10 hari plus 15 hari.

"Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," sambung Djuyamto.

untuk mengejar target tersebut, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang Agnes setiap hari.

Djuyamto menargetkan sidang Agnes pacar Mario bisa diselesaikan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti lebaran banyak libur. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," tegas dia.

Selain itu, sidang Agnes Gracia harus sudah mencapai tahap putusan sebelum masa penahanan terdakwa habis.

Tak cuma Mendekam di Penjara, Pelaku Penganiayaan David Ozora harus Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan sampai Sembuh Totol

Dengan sangat mepetnya waktu sidang tersebut, Djuyamto menargetkan putusan bisa diambil sebelum masa penahanan habis.

"Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis," jelasnya.

"Jadi kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari," tandas Djuyamto.

 

Tak terima didakwa 12 tahun penjara


Sementara, hari ini sidang Agnes Gracia dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Aksepsi dilakukan lantaran Agnes tak terima dengan dakwaan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Akan tetapi, Agnes pacar Mario tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara, Berkas Mario Dandy dan Shane Malah Dikembalikan ke Polisi

Dalam sidang hari ini, Agnes pacar Mario hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini Agnes Gracia didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. (Fandi/pojoksatu)