POJOKSATU.ID - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengungkap fakta di balik lambannya penanganan sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kota Bogor.

Di tengah tuntutan masyarakat agar pemerintah bergerak cepat, Pemkot Bogor justru menghadapi kendala administratif yang cukup pelik.

Jenal menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor sempat mendapat teguran lisan lantaran melakukan perbaikan pada ruas jalan yang ternyata bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

Baca Juga: Mensos Peringatkan Kepada RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran

Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

“Beberapa kendala yang jadi permasalahan, Dinas sempat menambal jalan yang bukan kewenangannya dan mendapat teguran lisan,” ungkap Jenal, dutip pojoksatu.id dari Radar Bogor (8/2/2026).

Ia menjelaskan, persoalan kewenangan jalan kerap menjadi hambatan di lapangan.

Baca Juga: Resmi Jadi ASN, 5.000 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Hanya Digaji Rp200 Ribu

Tidak semua jalan yang berada di wilayah Kota Bogor berada di bawah tanggung jawab pemerintah kota.

Sebagian ruas merupakan kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Kondisi ini, kata Jenal, menempatkan Pemkot Bogor dalam situasi serba salah.

Baca Juga: Benarkan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ada Hubungannya dengan Rekrutmen CPNS, Ini Penjelasan Resminya

Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut masyarakat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Namun di sisi lain, langkah cepat tersebut justru berpotensi menyalahi aturan kewenangan.

Menurutnya, teguran tersebut menjadi pelajaran penting agar ke depan koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih baik.

Ia menegaskan bahwa niat Pemkot Bogor semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi warga, bukan untuk melampaui batas kewenangan.

“Ini bukan soal tidak mau bekerja, tetapi ada aturan yang harus kita patuhi,” ujar Jenal.

Baca Juga: Di Hadapan Ulama NU, Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji Lewat Kampung Haji di Mekkah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Jenal memastikan Pemkot Bogor tidak tinggal diam.

Ia menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi dengan kementerian terkait guna membahas solusi konkret agar perbaikan infrastruktur, khususnya jalan, dapat dilakukan lebih efektif tanpa terhambat masalah kewenangan.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, sehingga penanganan jalan rusak bisa dilakukan lebih cepat dan responsif, terutama pada ruas-ruas jalan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Benarkan PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Ini Penjelasan Resmi MenPANRB

Jenal juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih fleksibel dalam kondisi darurat, misalnya ketika jalan rusak sudah membahayakan keselamatan pengguna.

Menurutnya, perlu ada mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah bertindak cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang.

Persoalan jalan rusak sendiri masih menjadi keluhan utama warga Kota Bogor.

Baca Juga: Viral Kasus Guru Halimah Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Nunukan Tindaklanjuti Dugaan Diskriminasi

Selain mengganggu mobilitas, kondisi jalan yang berlubang juga kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama saat musim hujan.

Dengan adanya pengakuan terbuka dari Wakil Wali Kota Bogor ini, publik berharap pemerintah lintas level dapat segera duduk bersama dan mencari jalan keluar.

Masyarakat pun menantikan langkah nyata agar persoalan jalan rusak tidak lagi terjebak dalam tarik-menarik kewenangan.***