POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Nilai anggaran yang diselewengkan dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut langsung menyedot perhatian publik.
Baca Juga: Program MBG Telah Menjadi Wajah Presiden Prabowo Subianto, Layak Dilanjutkan Tahun 2026
Pasalnya, dana yang diduga disalahgunakan merupakan bantuan kemanusiaan bagi warga korban banjir bandang yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat di tengah kondisi darurat.
Bantuan Kemensos itu diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Sihotang dan Kecamatan Harian.
Namun dalam praktik penyalurannya, penyidik menemukan adanya perubahan mekanisme distribusi yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Listrik Padam di Ratusan Desa Aceh, Bahlil Salurkan 1.000 Genset untuk Warga Terdampak Banjir
Dalam skema tersebut, bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga justru mengalami pemotongan.
Penyidik menduga terjadi penyisihan dana sekitar 15 persen dari total bantuan yang kemudian mengalir untuk kepentingan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, bantuan yang diterima para korban tidak disalurkan secara utuh. Ada pemotongan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Samosir, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (28/12/2025).
Baca Juga: Silalahi Ande-ande
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.
Kerugian ini dihitung berdasarkan selisih bantuan yang seharusnya diterima korban dengan dana yang benar-benar disalurkan ke lapangan.
Penyidik menilai tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga: KDM Datang Pakai Sandal Jepit! Gubernur Jabar Sidak dan Siap Bongkar Biang Banjir Cirebon
Dana bantuan bencana seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, bukan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pangururan untuk kepentingan penyidikan,” tegas pihak kejaksaan.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi.
Baca Juga: Dosen UIM Viral Ludahi Kasir Swalayan Buka Suara, Klaim Tak Serobot Antrian, Hanya Pindah Tempat
Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami aliran dana bantuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan pertanggungjawaban hukum dan mengembalikan hak para korban.
Baca Juga: Bawa Pulang Emas SEA Games 2025, Duo Futsal Depok Jadi Inspirasi Atlet Muda
Kejari Samosir juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih menyangkut dana kemanusiaan yang bersumber dari uang negara dan ditujukan untuk masyarakat paling rentan.***




