POJOKSATU.id, JAKARTA-- Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan kelalaian polisi terkait bunuh diri ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho, Alex Iskandar (49), di ruang konseling Polres Metro Jaksel.

Ayah tiri Alvaro ini merupakan tersangka pembunuhan pada Alvaro yang dilakukan pada 6 Maret 2025 lalu. Sesudah 9 bulan berlalu, kasus ini pun terungkap.

Namun tak disangka, usai ditetapkan polisi menjadi tersangka, ayah tiri Alvaro ini malah memilih bunuh diri menggunakan celana jeans-nya di ruangan konseling Polres Metro Jaksel.

IPW menilai kematian Alex tidak boleh dianggap biasa karena terjadi saat dia berada dalam pengawasan polisi.

Baca Juga: Arumi Ibu Kandung Alvaro Kiano Nugroho Ternyata Sudah Lama Pisah dengan Suaminya Alex Iskandar

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan polisi memiliki kewajiban memberikan pengamanan maksimal kepada Alex.

"Karena ayah tiri Alvaro itu menurut dugaan saya, dia ditangkap untuk meminta pertanggung jawaban, diminta keterangannya, maka seseorang yang berada di bawah kekuasaan polisi, itu harus diawasi,” kata pria yang juga anggota DPRD Kota Bogor ini, Rabu (26/11/2025).

“Diawasi karena apa? Satu, agar tidak melarikan diri. Kedua, kalau ada dugaan dia pelakunya, dia harus di dalam pengekangan fisik. Bisa di dalam tahanan, bisa diborgol," katanya lagi.

Menurut Sugeng, tewasnya pelaku ketika masih pengawasan polisi menimbulkan dua kemungkinan, yaitu adanya kelalaian pengawasan atau ada dugaan tindakan pihak lain.

Baca Juga: Arumi Ibu Alvaro Kiano Ingin Anaknya Dikubur dengan Layak, Rahang Korban Ternyata Masih Hilang di TKP

Sugeng menambahkan, ada potensi sanksi etik terhadap anggota polisi yang berkewajiban memastikan keselamatan pelaku.

"Ini sanksi disiplin. Tapi kalau karena tindakan dari aparat, ya aparatnya harus diperiksa. Selain kode etik, juga tindak pidana,” jelasnya.

“Oleh karena itu penting sekali sebab kematian dari ayah tiri Alvaro ini melalui otopsi. Otopsinya menjelaskan seperti apa," kata Sugeng Teguh Santoso.

Propam Periksa Dua Polisi Piket

Propam Polres Jakarta Selatan memeriksa dua personel kepolisian buntut tewasnya Alex Iskandar, tersangka pelaku penculikan-pembunuhan terhadap anak tirinya, Alvaro Kiano Nugroho (6).

Alex meninggal dunia diduga karena bunuh diri di ruang konseling Polres Jakarta Selatan, Minggu pagi (23/11/2025).

 

Kronologi Alex Iskandar Bundir

Kapolres Metro Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi bagaimana Alex ditempatkan di ruang konseling sebelum akhirnya bunuh diri.

Pemeriksaan terhadap Alex berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, sehingga penyidik memutuskan memberi waktu istirahat.

Baca Juga: Arumi Ibu Kandung Alvaro Kiano Ungkap Belum Bisa Klarifikasi, Dianggap Tak Jujur Sejak Kasus Muncul

"Penyidiknya mengistirahatkan yang bersangkutan di ruang konseling, di sofa bahkan," jelas Nicolas.

Ia juga menegaskan Alex tidak langsung ditahan karena harus melalui prosedur pemeriksaan kesehatan sesuai SOP.

"Kalau mau dimasukkan ke ruang tahanan itu harus melalui SOP. Harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu," katanya.

Sekira pukul 06.00 WIB, penyidik kembali memeriksa Alex. Lalu dia meminta izin ke kamar mandi dengan alasan dia merasa kencing di celananya.

Tidak lama setelah itu, saksi menemukan Alex tewas gantung diri. Rekaman CCTV juga menguatkan ia benar mengakhiri hidupnya sendiri.

"CCTV di ruang penyidikan juga ada, menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang bunuh diri, gantung diri,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.***