POJOKSATU.id, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah MAKI yang membuat laporan kasus percaloan dalam penerimaan Bintara Polda Jateng 2022.
Langkah MAKI melaporkan 5 anggota Polri, yang diduga melakukan pidana terkait percaloan Bintara Polda Jateng itu sudah dinilai tepat.
"Langkah MAKI melaporkan dangan posisi legal standing MAKI dalam geraakan anti korupsi sudah tepat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Menurut Sugeng, laporan MAKI itu juga perlu mendapat dukungan langsung dari Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri sudah menyatakan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat percaloan harus di PTDH.
"Ini perlu mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit wibowo karena Kapolri sudah mengatakan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat akan di PTDH dan dipidana," ujarnya.
Adapun hasil sidang praperadilan oleh MAKI, kata dia, karena informasinya Kapolda Jateng diduga tidak memproses pidana 5 oknum polisi yang dipecat.
"Ini menunjukkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi insubordinasi atas perintah Kapolri dan diduga tidak diprosesnya pidana atau lambannya proses pidana pada 5 oknum polisi yang sudah dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan secara resmi kasus percaloan, pemungutan liar dan suap seleksi bintara Polda Jateng dalam ranah pidana.
Langkah ini dilakukan MAKI setelah permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.
Praperadilan yang disampaikan MAKI itu ditolak hakim tunggal PN Semarang dengan alasan tidak memiliki bukti yang kuat terkait upaya penghentian penyidikan proses pidana terhadap para pelaku yang terdiri atas lima anggota Polda Jawa Tengah.
"Tentunya kami sangat menghormati putusan Pengadilan karena memang belum ada penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (17/4/2023).
reporter : firdausi




