POJOKSATU.id, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar segera bertindak cepat mencopot Dirnarkoba Kombes Hengki.

IPW turut menyorot kasus tewasnya seorang tahanan kasus narkoba berinisial DK (38) oleh 7 anggota polisi dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba.

Atas tindakan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, agar segera bertindak cepat.

Menurutnya, semua anggota yang terlibat wajib dilakukan sidang etik memberikan sanksi pemecatan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Budi Gunawan Berpotensi Jadi Pengubah Permainan di Pilpres 2024, Berpasangan dengan Airlangga

Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki juga diminta untuk dicopot dari jabatannya.

"Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," kata Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Sugeng menilai, Kapolda Metro Jaya tidak boleh berhenti menyelidiki kasus pelanggaran prosedur itu.

Bahkan ia mendorong agar Karyoto agar menindak tegas sejumlah anggota yang kedapatan melakukan penganiayaan terhadap DK.

Baca Juga: Bagikan Foto Bareng Pria Misterius, Ayu Ting Ting Bikin Fans Penasaran, Pacar Barukah?

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dir Narkobanya Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," ucap Sugeng.

Dalam kasus ini, Sugeng juga menyinggung soal janji Irjen Karyoto saat dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya untuk menggantikan Komjen Fadil Imran.

Karyoto pernah berujar untuk memberi perintah kepada jajaran reserse untuk bersikap profesional dalam mengungkap kasus.

"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisne dan berkeadilan," kata Sugeng.

Seperti diketahui, 8 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah diperiksa di Ditreskrimum PMJ dan juga Bid Propam untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan delapan anggota ini dijerat empat pasal dari Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022," ujar Nursyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

"Dan juga PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tambah dia.

Terdapat 7 anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Satu orang pelaku diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena tidak mengalami unsur pidana.

Sementara satu orang lainnya yang berinisial S masih diburu polisi. Nursyah mengatakan, polisi akan berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kepada tersangka-tersangka tersebut, ketujuhnya kini diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro untuk diperiksa lebih lanjut .

"Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim hari ini dan sudah dilakukan penahanan," tutup Kombes Nursyah.***