POJOKSATU.id - Sorotan publik kembali mengarah ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah laporan resmi mengenai tingkat kehadiran para hakim dirilis.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Anwar Usman, hakim MK yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo.
Karena tercatat sebagai hakim dengan jumlah ketidakhadiran tertinggi sepanjang periode persidangan 2024–2025.
Dari total 589 sidang pleno yang digelar MK, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali.
Menjadikannya hakim dengan absensi tertinggi dibandingkan delapan hakim lainnya.
Data tersebut dipublikasikan dalam laporan kehadiran MK kemudian disorot media nasional seperti dilansir dari Liputan6.com yang mengonfirmasi catatan tersebut berdasarkan dokumen resmi.
Absensi yang terbilang tinggi ini bukan sekadar angka.
Kehadiran hakim MK memiliki peran strategis karena lembaga tersebut menjadi benteng terakhir dalam penyelesaian sengketa hukum.
Kemudian pengujian undang-undang, hingga perkara krusial seperti sengketa hasil pemilu.
Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan
Ketidakhadiran yang berulang dinilai dapat menghambat proses persidangan dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen serta profesionalitas para hakim.
Teerlebih bagi sosok yang pernah memegang posisi sebagai Ketua MK.
Sebelumnya, Anwar Usman memang sudah berada dalam radar publik setelah sejumlah kontroversi etik yang menyeret namanya.
Pada 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman.
Serta mencopotnya dari jabatan Ketua MK karena dianggap melanggar etik terkait putusan batas usia cawapres.
Yang dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka keponakannya sendiri.
Keputusan tersebut makin memantik kritik publik mengenai potensi konflik kepentingan di tubuh MK.
Tidak berhenti di situ, laporan absensi terbaru ini kembali memicu gelombang diskusi publik terkait integritas hakim dan kualitas penyelenggaraan lembaga tinggi negara tersebut.
Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan
Sejumlah pakar hukum menilai, tingginya angka ketidakhadiran seorang hakim konstitusi perlu ditindaklanjuti secara serius.
Mengingat tanggung jawab yang diemban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi konstitusional.
Dalam beberapa laporan, MKMK disebut telah memberikan surat peringatan kepada Anwar Usman sebagai tindak lanjut dari evaluasi kedisiplinan.
Meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai isi peringatan tersebut.
Langkah itu menunjukkan bahwa lembaga internal MK memandang isu absensi ini bukan persoalan sepele.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian mempertanyakan alasan ketidakhadiran yang mencapai puluhan kali.
Sementara sebagian lainnya mengaitkannya dengan rekam jejak kontroversi sebelumnya.
Tingginya perhatian publik tidak terlepas dari posisi Anwar sebagai bagian dari lingkar keluarga Presiden.
Yang turut memantik pembahasan mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga yudisial.
Di tengah tuntutan publik agar lembaga negara menjaga integritas, isu ini menjadi alarm bagi MK untuk memperkuat tata kelola internal.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap kedisiplinan hakim dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi yang kerap menjadi tumpuan terakhir penyelesaian sengketa hukum.
Meski Anwar Usman menempuh berbagai jalur klarifikasi di masa lalu terkait isu etik, catatan absensi terbaru ini kembali menjadi fokus perbincangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Anwar Usman mengenai tingginya jumlah ketidakhadiran tersebut.
Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk 518 Honorer yang Diberhentikan
Sementara itu, publik menanti sikap tegas dari MK maupun MKMK terhadap catatan kehadiran hakim.
Tingkat kehadiran yang tinggi bukan sekadar kewajiban administratif.
Melainkan bagian dari tanggung jawab moral seorang hakim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi tertinggi negara.***




