POJOKSATU.ID – Cek harta kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti diketahui, sosok Kompol I Made Yogi Purusa Utama belakangan ini tengah ramai dicecar publik.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai dirinya telah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di villa Gilli Trawangan, Lombok, NTB.

Baca Juga: MPLS Ramah di SMA SMK, Kegiatan Sesuaikan dengan Kearifan Lokal, Ini Rangkaian dan Rujukan Kegiatan MPLS Jenjang SMA SMK

Berdasarkan informasi dihimpun, Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang tersandung tindak pidan aini disinyalir memiliki total kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPNN).

Dalam LHKPN 2023, Kompol Yogi dikonfirmasi memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar dari beberapa aset.

Baca Juga: Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Gilli Trawangan

Diketahui, 99 persen total kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan di kawasan Sidoarjo, Jawa Tengah.

Sedangkan, sisanya disinyalir berasal dari alat transportasi dan kas likuid dengan total nilai Rp63 juta.

Tidak heran, harta kekayaan milik Kompol Yogi ramai disorot publik usai dirinya tersandung tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Upaya Logistik dan Kebutuhan Air Bersih Tersalurkan dengan Baik, Pemprov DKI Pastikan Korban Terdampak Banjir Tercukupi

Namun, alih-alih sendiri, dirinya justru ditemani oleh rekannya, Ipda Haris Chandra yang juga jadi tersangka kasus serupa.

Berdasarkan informasi dihimpun, kedua tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi ini telah dipecat dari jabatannya.

Diketahui, pemecatan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.

Baca Juga: MPLS Ramah di SMP, Ini Link Resmi Rujukan Kegiatan MPLS SMP untuk Sambut Siswa Baru, Hari Pertama Hingga Hari Kelima

“Iya, ada dua nama yang sudah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Kombes Kholid.

Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

Syarif menuturkan bahwa tidak hanya dua atasan Brigadir Nurhadi saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Download MP3 Lemot Bikin Emosi? Ternyata Cuma Ini Penyebabnya! Fix Dalam 1 Menit via Tubidy

Melainkan, salah satu dari dua wanita yang ikut hadir di villa tersebut juga menjadi tersangka kasus serupa.

“Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka,” jelasnya.

“Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi,” lanjutnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov