POJOKSATU.ID – Cek seberapa besar pendapatan alias gaji Edo Saefudin, Kepala Desa (Kades) Mander di kawasan Serang, Banten.
Seperti diketahui, nama Edo Saefudin belakangan ini tengah ramai jadi sorotan publik di media sosial.
Tidak lain, hal ini dikarenakan Kades Mander tersebut viral lantaran tidak melunasi pembayaran 16 sapi kurban saat Idul Adha 2024.
Baca Juga: VIRAL, Remaja Laki-Laki Nekat Kayuh Sepeda Dari Jawa Tengah ke Jawa Barat Minta Bantuan Dedi Mulyadi
Yang mana, belasan sapi kurban tersebut belum dibayar Edo Saefudin kepada sang penjual sebesar Rp250 juta.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Bertan_takan pada Selasa (10/6/2025).
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Edo membeli belasan sapi ke penjual asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut pada Minggu (16/6/2024) silam.
Baca Juga: Inspirasi Desain Ruang Tamu Minimalis Serba Abu-abu yang Elegan dan Memikat
Yang mana, pembelian itu tidak hanya sekadar kesepakatan secara verbal saja, melainkan juga dengan tulisan.
Sebab, Kades Mander tersebut membuat surat pernyataan berupa perjanjian dalam proses jual-beli sapi dengan total Rp290 juta.
"Dalam surat pernyataan itu, dirinya mengaku akan membayar lunas belasan sapi tersebut pada akhir (8/2024)," jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Baca Juga: Ngaku Ditipu Rekan Bisnis, Kades Mander Edo Saefudin Tak Lunasi Pembelian 16 Sapi Kurban Rp290 Juta
Dikarenakan, Edo mengaku bahwa dirinya hanya sanggup membayar secara kredit dengan uang muka sebesar Rp20 juta.
Tanpa berpikir panjang, sang penjual sapi sontak mengindahkan surat pernyataan tersebut lantaran Edo memberikan jaminan.
Berikut besaran gaji Kades Mander Edo Saefudin:
Baca Juga: Ngaku Ditipu Rekan Bisnis, Kades Mander Edo Saefudin Tak Lunasi Pembelian 16 Sapi Kurban Rp290 Juta
Sumber honorarium atau gaji kepala desa dan perangkat desa, dapat merujuk pada ketentuan Pasal 81 ayat (1) PP 11/2019.
Dalam pasal tersebut, istilah yang digunakan bukan honorarium ataupun gaji, melainkan penghasilan tetap.
Diketahui, penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga: Rekomendasi HP RAM Besar Harga Bersahabat, Mulai dari Dua Jutaan Saja
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dan gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Baca Juga: Rekomendasi Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Bogor Resmi Meluncur, Tarif Ramah Kantong!
Demikianlah besaran gaji yang diterima oleh Edo apaboila mengacu pada ketentuan Pasal 81 ayat (1) PP 11/2019. ***



