POJOKSATU.ID - Kabar yang dinanti-nantikan jutaan pekerja swasta akhirnya mendapat kepastian hukum.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menetapkan aturan main pembayaran THR tahun ini, dengan penekanan khusus pada transparansi dan ketepatan waktu pembayaran maksimal H-7 Lebaran.
Di balik kewajiban perusahaan tersebut, tersimpan potensi ekonomi yang luar biasa, di mana dana sebesar Rp124 triliun diperkirakan akan mengalir ke pasar dan mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! THR 10,5 Juta Aparatur Negara Resmi Disalurkan ASN Bulan ini!
Berikut adalah poin-poin utama terkait kebijakan THR tersebut:
1. Kewajiban dan Tenggat Waktu Pembayaran
Pemerintah menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak dalam menyalurkan THR dengan ketentuan:
Wajib Bayar Penuh: THR tidak diperbolehkan untuk dicicil dalam bentuk apa pun.
Batas Waktu (Deadline): Pembayaran paling lambat dilakukan pada H-7 sebelum hari raya Lebaran.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Baru Saja Umumkan Kebijakan THR dan BHR 2026, Begini Detailnya!
2. Skema Perhitungan bagi Pekerja
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa pengabdian pekerja di perusahaan:
Masa Kerja ≥ 1 Tahun: Pekerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Masa Kerja < 1 Tahun: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang telah dijalani.
3. Cakupan Penerima dan Skala Ekonomi
Data menunjukkan betapa signifikannya peran sektor swasta dalam perputaran uang di masa Lebaran:
Jumlah Penerima: Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang berhak mendapatkan THR.
Nilai Total: Diperkirakan total dana THR yang mengalir di sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! THR 10,5 Juta Aparatur Negara Resmi Disalurkan ASN Bulan ini!
Pemerintah berharap penyaluran dana dalam jumlah besar ini dapat menjadi stimulus ekonomi.
Dengan adanya suntikan dana sebesar Rp124 triliun, tingkat konsumsi nasional diharapkan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik di tengah periode hari raya.***




