POJOKSATU.id, JAKARTA— Mariana Susy, seorang wiraswasta dan rekanan vendor penyedia laptop Chromebook, mengaku mendapat keuntungan kotor Rp10,2 miliar.

Perusahaan Susy, Putra Sakti Abadi, mendapatkan pekerjaan menginstal atau mengaktivasi Chrome Device Management (CDM) di laptop Chromebook yang telah dipesan Kemendikbudristek.

Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) untuk tiga terdakwa yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: Laptop Lemot Bikin Emosi? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Harus ke Service Center

Dari proyek ini, Susy mengaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10,2 miliar.

Dia lalu mengaku mengembalikan keuntungan sebesar Rp 5,15 miliar dari proyek ini karena takut dengan kasus yang kini berjalan.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah sempat memperdalam soal pengembalian Rp 5,15 miliar tersebut.

Pasalnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan periode 2020-2022.

Baca Juga: Terbongkar di Sidang, Banyak Pejabat Kemendikbudristek Terima Uang Suap Chromebook, Nadiem Kaget

Berdasarkan keterangan dalam sidang, Susy diajak kerja sama oleh PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku penyedia Chromebook.

Perusahaan Susy, Putra Sakti Abadi, mendapatkan pekerjaan untuk menginstal atau mengaktivasi chrome device management (CDM) di laptop Chromebook yang telah dipesan Kemendikbudristek.

“Untuk nilai ini, yang menentukan ini apakah inisiatif dari ibu nilai ini, atau dari penyidik pada saat itu?” tanya Hakim Purwanto.

Susy mengatakan, angka Rp5,15 miliar berasal dari hitungannya sendiri.

Baca Juga: Dituding Kongkalikong dengan Google, Nadiem Bantah: Semua Proses Terbuka dan Tidak Ada yang Disembunyikan

Dia menghitung laba dari keuntungan kotor Rp 10,2 miliar dikurangi dengan biaya operasional dan biaya lain.

“Dari Rp 10 M itu sudah saya potong-potong dengan biaya-biaya, saya masih ada keuntungan sekitar kurang lebih segitu Rp 5,15 miliar,” jelas Susy.

Lebih lanjut, Hakim Purwanto sempat bertanya apakah Susy masih mendapatkan keuntungan setelah pengembalian uang kepada penyidik.

“Tidak ada, Pak. Saya kembalikan semua saja,” kata Susy lagi.

“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya,” ujar Susy.

Susy berbicara ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa ini antara lain eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Terdakwa kedua Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah.

Serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih yang juga menjabat sebagai KPA.

Saat dicecar jaksa, Susy mengaku takut dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Takut saya,” lanjut Susy.

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Diketahui, anggaran pengadaan Chromebook ini mencapai mencapai Rp9,9 triliun untuk kurun waktu 2020-2022.

Dana tersebut bersumber dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).***