POJOKSATU.ID- Insiden pembacokan yang terjadi di lingkungan UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026) kemarin, menjadi perhatian serius civitas akademika.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai pengingat penting bagi mahasiswa untuk menjaga integritas, etika, dan kedewasaan dalam kehidupan kampus.
Ketua Umum Forum Mahasiswa (Forma) penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Muhammad Ikhsan, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah cerminan kegagalan institusi. Ia menyebut peristiwa itu sebagai momentum refleksi bersama bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.
“Yang terpenting, kita tidak saling menyalahkan, tetapi menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama,” ujar Ikhsan.
Ia mengajak mahasiswa untuk memperkuat sikap akademik, meneguhkan etika, serta menjaga nama baik kampus. Menurutnya, perguruan tinggi bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam menyikapi berbagai dinamika.
Ikhsan menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak sejalan dengan nilai akademik dan integritas kampus. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan diri, mengendalikan emosi, serta membangun interaksi yang sehat antar mahasiswa.
Terkait pelaku, Ikhsan menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum, kata dia, berjalan secara transparan dan adil.
Ia berharap insiden tersebut menjadi momentum introspeksi bersama agar lingkungan belajar di UIN Suska Riau tetap aman, kondusif, dan bermartabat.
Diberitakan sebelumnya, imbas penolakan cinta berujung pada aksi pembacokan yang menimpa Faradilla Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Sementara pelaku pembacokan adalah Raihan Mufazzar (21).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. "Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban," ujarnya, Kamis (26/2/2026) seperti dikutip.
Motif sementara, lanjut Anggi, adalah penolakan cinta yang membuat Raihan gelap mata.
Insiden itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke kampus dengan tujuan menemui korban yang tengah menunggu sidang skripsi dan sudah menargetkan untuk menghabisi nyawanya.
Baca Juga: LPDP Periksa 36 Alumni, 8 Kena Sanksi, 4 Kembalikan Rp 2 Miliar ke Kas Negara
Korban berhasil diselamatkan dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas keamanan kampus. Saat dievakuasi, korban terlihat berlumuran darah.
"Jadi pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan," jelas Anggi Rian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Polisi berencana melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk tes urine dan pemeriksaan kejiwaan ke psikiater rumah sakit jiwa.
"Saat ini kami sedang pemeriksaan. Namun rencana juga mau dibawa ke psikiater dan tes urine untuk memastikan psikis pelaku," kata Anggi.
Korban saat ini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Korban dan pelaku saling mengenal saat kegiatan KKN.
"Jadi target dia memang korban saja. Kan dia ceritanya tidak terima karena cintanya ditolak. Sebenarnya mereka dekat itu saat KKN, jadi sewaktu pelaku mengungkapkan cinta korban menolak karena alasan sudah ada cowok dan itulah puncaknya," terang Anggi Rian, Jumat (27/2).
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah menyiapkan senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang korban. Senjata tajam itu sempat diasah di rumah Raihan sebelum dibawa ke Pekanbaru.
"Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban," jelasnya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 Jo 17 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan itu pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan 'Tindak Pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu'," pungkas Anggi Rian.***



