POJOKSATU.ID - Program makan bergizi gratis yang seharusnya berjalan profesional kembali disorot.
Setelah Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memperingatkan keras seluruh Sentra Penyediaan Pangan dan Gizi.
Dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu 7 Desember 2025.
Nanik menyatakan tegas bahwa SPPG dengan dapur tak layak akan dikenai sanksi berat: hilangnya insentif fasilitas Rp 6 juta per hari operasional.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Paling Cepat Mengamini Usulan Koalisi Permanen, Publik: Kok Terlihat Terlalu Antusias?
Pernyataan ini menandai ketidaksiapan sebagian besar SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar higienitas dan operasional.
Nanik bahkan menyinggung banyak relawan yang menikmati insentif besar tersebut tanpa mengelola dapur secara profesional.
“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang,” ucapnya, dikutip dari Kompas, 7 Desember 2025.
Nanik menyoroti temuan memalukan, seperti dapur yang menolak mengganti blender rusak sehingga kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan harus patungan membeli peralatan.
Baca Juga: Mengapa Ada Tambahan TPG 100 Persen? Ini Tujuan Utama dan Dampaknya bagi Guru
Menurutnya, kondisi seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam program nasional yang menyangkut kesehatan publik.
Ia menegaskan tim appraisal akan bekerja independen dalam menilai kelayakan dapur SPPG.
Jika fasilitas rendah nilainya, insentif langsung dipangkas.
“Mereka akan menilai dapur-dapur Anda dengan adil. Kalau tidak sesuai standar, insentif fasilitas akan dipotong. Jangan sembarang!” tegasnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Instalasi Pengelolaan Air Limbah, Sertifikat Halal.
Serta memastikan seluruh relawan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
Namun data yang dipaparkan menunjukkan banyak SPPG masih jauh dari standar.
Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG, hanya 15 yang sudah memiliki SLHS. Sebanyak 11 masih proses pengajuan, dan 2 bahkan belum mengajukan sama sekali.
Baca Juga: Video Viral Ungkap Pembalakan Liar Brutal, Warga Ketakutan: Jangan Sampai Jadi Aceh!
Kondisi lebih memprihatinkan terjadi di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 memiliki SLHS, 24 masih uji, dan 9 belum mengajukan.
Nanik memberikan ultimatum keras, SPPG yang tidak mengurus SLHS dalam waktu satu bulan akan langsung disuspend.
Ancaman ini memperlihatkan masalah mendasar, pengelolaan dana dan fasilitas besar tidak sejalan dengan kepatuhan standar kesehatan.
Ia memang mengapresiasi langkah Sekda Kota Cirebon, Sumanto, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Wati Prihastuti.
Yang mengatur agar MBG tidak diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di SPPG yang belum memiliki SLHS.
Namun kebijakan itu justru memperlihatkan betapa banyak SPPG masih belum layak mengolah makanan untuk masyarakat.
Nanik juga mendukung rencana pelatihan rapid test pangan.
Namun hal itu tidak menutupi fakta bahwa banyak SPPG masih beroperasi tanpa standar minimal.
Dengan ancaman suspend dan pemangkasan insentif, Nanik menyiratkan bahwa ketidaksungguhan SPPG dalam mengelola fasilitas dapat mengorbankan kualitas layanan MBG di lapangan.
Kritik pun muncul dari berbagai pihak yang menilai pengawasan BGN selama ini tidak cukup ketat sehingga banyak SPPG dibiarkan berjalan seadanya.
Ancaman baru kali ini digencarkan setelah masalah muncul ke permukaan, sebuah pola berulang dalam birokrasi yang lebih sering reaktif daripada preventif.***




