POJOKSATU.ID - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberikan insentif Rp 6 juta per hari.
Bagi setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan publik.
Besaran insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025.
Tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Harapan dan Realita! PPPK Tunggu Kepastian Nasib dalam Revisi UU ASN di Prolegnas 2025
Dalam beleid itu disebutkan, insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp 6.000.000 per hari operasional per SPPG.
"Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.” tambahnya
Kebijakan ini secara resmi mulai berlaku November 2025 dan menjadi dasar pembiayaan seluruh dapur pelaksana program MBG di berbagai daerah.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Baca Juga: Buruh Bergerak Lagi, Ribuan Massa Geruduk DPR Tuntut Keadilan Upah 2026
Kepada para mitra yang telah berperan dalam menyediakan fasilitas dapur untuk mendukung program MBG.
Namun, kebijakan ini hadir bersamaan dengan perubahan signifikan pada jumlah penerima manfaat.
“Penerima manfaat diturunkan dari 3.500 menjadi 2.500 orang per dapur agar kualitas layanan meningkat,” kata Dadan, dikutip Tempo, Rabu 5 November 2025.
Dengan kata lain, setiap dapur kini akan melayani lebih sedikit peserta.
Tetapi tetap menerima insentif penuh Rp 6 juta per hari, tanpa menyesuaikan dengan jumlah penerima manfaat.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, insentif diberikan dengan ketentuan dapur harus melayani minimal 3.000 orang untuk mendapatkan jatah penuh Rp 6 juta.
Secara matematis, penghitungan dasar dana MBG menggunakan acuan alokasi Rp 15.000 per penerima manfaat.
Dari total tersebut, setiap dapur diestimasi mendapat keuntungan sekitar Rp 2.000 per orang sebagai margin operasional.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Bank Nakal Siap-Siap Pajaknya Kami Naikkan!
Dengan target lama 3.000 penerima manfaat, margin yang diterima dapur sekitar Rp 6 juta per hari, sesuai dengan nilai insentif.
Namun, setelah target penerima diturunkan menjadi 2.500 orang, margin idealnya turun menjadi Rp 5 juta per hari.
Artinya, ada kelebihan Rp 1 juta per hari per dapur dari dana yang seharusnya diterima.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak sebanding dengan rasio pelayanan, dan bisa menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi penggunaan anggaran.
Sorotan laiBaca Juga: LANJUTAN Contoh Soal dan Pembahasan Teks Fiksi Bahasa Indonesia SMA TKA 2025n muncul dari klausul yang menyebutkan bahwa insentif tetap dibayarkan meski dapur MBG dihentikan sementara oleh BGN.
Dalam keputusan tersebut tertulis, “Insentif tidak dibayarkan hanya jika SPPG diberhentikan secara permanen.”
Artinya, selama status penghentian bersifat sementara, fasilitas dapur masih berhak menerima insentif Rp 6 juta per hari.
Kebijakan ini dinilai berpotensi membuka ruang inefisiensi anggaran.
Terutama bila terdapat dapur yang tidak beroperasi aktif namun tetap menerima dana penuh.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemborosan
Melainkan langkah untuk menjaga komitmen mitra penyedia layanan gizi.
Dadan mengatakan, insentif dasar diberikan sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mitra yang sudah berkorban membangun fasilitas.
"BGN akan evaluasi kembali setelah dua tahun,” ujarnya. dikutip dari Tempo, 6 November 2025.
Baca Juga: BKN Bantah Isu Zero Growth CPNS dan PPPK 2025, Perekrutan ASN Tetap Berjalan
Dadan juga menambahkan bahwa insentif penuh akan tetap diberikan sampai BGN dapat memastikan seluruh dapur telah memiliki akreditasi dan sertifikasi layak layanan.
Setelah itu, kemungkinan akan ada penyesuaian besaran insentif berdasarkan kapasitas dan kualitas masing-masing SPPG.
Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Sejumlah kalangan berharap BGN dapat membuka perincian dasar perhitungan anggaran secara transparan.
Baca Juga: Ringkasan LENGKAP Materi Teks Cerita Pendek Bahasa Indonesia Kelas VIII Semester 2 Kurikulum Merdeka
Publik menilai kebijakan ini berpotensi menjadi pedang bermata dua, di satu sisi mendukung peningkatan kualitas layanan.
Tapi di sisi lain berisiko menciptakan inefisiensi fiskal jika tidak diawasi dengan baik.
Kuncinya adalah transparansi dan evaluasi. Apresiasi boleh, tapi harus tetap proporsional dengan output yang dihasilkan.
BGN sendiri berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah periode dua tahun berjalan.
Termasuk mengukur dampak insentif terhadap mutu gizi dan efektivitas pelaksanaan program.***




