POJOKSATU.ID - Sistem digitalisasi bantuan sosial yang didemonstrasikan Kementerian Sosial bersama Dewan Ekonomi Nasional membawa inovasi teknologi mutakhir dalam tata kelola perlindungan sosial nasional.

Salah satu inovasi utama dalam sistem digital ini adalah penggunaan autentikasi biometrik melalui pemindaian wajah untuk mendeteksi kehadiran langsung pemohon.

Teknologi liveness detection tersebut diterapkan secara khusus untuk mencegah penyalahgunaan data serta menangani praktik peminjaman identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui pemindaian wajah ini, sistem memastikan bahwa pengajuan dilakukan oleh individu yang benar-benar hadir dan bukan melalui rekayasa digital, foto, maupun manipulasi video.

Baca Juga: Kementerian Sosial dan Dewan Ekonomi Nasional Demonstrasikan Sistem Digitalisasi Bansos di DPR RI

Proses pengecekan biometrik ini terhubung langsung ke Dukcapil sebagai sumber utama data populasi Indonesia sehingga data pemohon langsung muncul secara real-time bahkan tanpa meng-input nama.

Pendekatan teknis tersebut berjalan dengan sistem data exchange platform yang menghubungkan berbagai basis data nasional dari berbagai instansi secara terpadu.

Setelah autentikasi wajah selesai, sistem akan secara instan melakukan verifikasi silang terhadap kepemilikan kendaraan, status pekerjaan, upah, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset tanah.

Selain itu, sistem baru ini juga mengintegrasikan data desil kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik sebagai dasar utama dalam penentuan kelayakan penerima bantuan.

Baca Juga: Konektivitas Program Indonesia Pintar PIP dan KIP Kuliah Sebagai Strategi Pembiayaan Berkelanjutan Oleh Pemerintah

Keputusan kelayakan yang dikeluarkan oleh sistem berjalan secara transparan dengan menampilkan faktor-faktor penentu seperti posisi desil kesejahteraan serta tingkat konsumsi listrik.

Kepastian yang dihasilkan dalam hitungan detik ini diharapkan dapat menghindari perdebatan di lapangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Upaya pembaruan data yang tidak sesuai juga diakomodasi melalui fitur mekanisme sanggah yang terhubung langsung dengan sistem nasional agar perbaikan berjalan cepat sebelum penetapan.

Integrasi data lintas instansi pemerintah dalam satu sistem terpadu ini ditujukan untuk mewujudkan Digital Public Infrastructure yang kokoh dan akurat.

Saat ini, pengembangan agenda transformasi digital nasional tersebut tengah diperluas secara bertahap dan telah diuji coba di 42 kabupaten/kota di Indonesia.

Implementasi awal digitalisasi bansos dengan skema e-targeting ini berada di bawah pengawasan Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

Komite strategis tersebut diketuai secara langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengawal keterpaduan sistem perlindungan sosial yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Lompatan Mutu Pendidikan Kota Dumai Hingga Pelaksanaan PIP: Keberhasilan Daerah yang Melampaui Capaian Nasional

Keberhasilan pengembangan sistem ini melibatkan kolaborasi erat dari sejumlah kementerian dan lembaga penting di tingkat pusat untuk meningkatkan akurasi penyaluran.

Lembaga yang terlibat aktif di dalamnya antara lain Kementerian Sosial, Kementerian PANRB, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPKP, LKPP, hingga BSSN.

Sinergi antarinstansi ini memastikan seluruh proses penentuan bantuan sosial didasarkan pada data yang terintegrasi serta terstandar. ***