POJOKSATU.ID – Berikut tampang diduga Aipda Roy Legowo (38) yang belum lama ini mneyita perhatian publik.
Seperti diketahui, sosok Aipda Roy Legowo dikabarkan telah melakukan tindak pidana berupa pemerasan.
Yang mana, dirinya melakukan pemalakan sebanyak Rp2,5 juta terhadap sepasang remaja di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Inilah Tampang Aiptu Kusno, Oknum Polisi di Semarang Peras Sepasang Remaja Sebanyak Rp2,5 Juta
Bukan main, tindak pidana yang dilakukan Aipda Roy Legowo ini ternyata juga melibatkan sang senior, yakni Aiptu Kusno (46).
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @neVerAl0nely pada Senin (3/2/2025).
Dalam unggahannya, Aipda Roy dikonfirmasi melakukan tindak kriminal bersama dengan Aiptu Kusno.
“Kedua oknum yang merupakan anggota Polrestabes Semarang tersebut yakni berinisial Aiptu K dan Aipda RL,” jelas dikutip.
Tidak heran, hal juga turut ditanggapi langsung oleh Kapolrestabes Semarang kombes Pol M Syahduddi.
Syahduddi menuturkan bahwa kedua pelaku tengah diinterogasi oleh para penyidik usai bertindak amoral terhadap sepasang remaja.
“Saat ini mereka telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) atau ditahan selama 21 hari ke depan,” ucapnya.
Diketahui, kejadian mengenaskan ini bermula ketika para korban hendak bersantai di kawasan Jalan Telaga Mas, Kuningan, Semarang.
Di mana, sepasang remaja ini diketahui baru saja turun dari mobil yang dikendarai sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, korban yang memiliki tujuan untuk bersantai ini justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat.
Sebab, sepasang remaja yang baru saja memakirkan mobilnya ini tiba-tiba dihampiri oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Diketahui, korban berjenis kelamin pria yang sempat ditanya para pelaku ini tiba-tiba dibawa ke dalam mobil oknum tersebut.
Baca Juga: Cara Tetap Kuat Berpuasa bagi Penderita GERD, Simak Tips nya Disini!
Yang mana, di dalam mobil para pelaku ini, korban diketahui diminta uang sebesar Rp2,5 juta tanpa sebab apapun.
Namun, kedua pelaku ini telah diamankan oleh aparat penegak hukum guna diberikan sanksi yang setimpal. ***



