POJOKSATU.ID – Berikut sosok Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) China yang ramai disorot publik.
Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan tindakan hukum terhadap Yu Hao.
Yang mana, dirinya divonis bebas meski terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana hingga merugikan kas negara.
Padahal, WNA China Yu Hao terbukti melakukan aktivitas tambang emas ilegal sebanyak 774 kg di kawasan Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Jumat (17/1/2025).
Dalam unggahannya, Yu Hao dikonfirmasi tidak dikenakan hukuman apapun meski telah bertindak kriminal.
Terlebih, kerugian yang dialami dari praktik tambang ilegal tersebut disinyalir mencapai Rp1,02 triliun.
“Vonis bebas WNA asal China yang telah mencuri 774 kg emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1020T,” jelas di-caption.
Lebih lanjut, putusan hakim yang dinilai amoral ini menyeret sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak Isnurul Syamsul Arif.
Baca Juga: Ular Sering Masuk Rumah Saat Hujan, Ternyata Ini Alasannya
Sebab, Isnurul disinyalir merupakan dalang dibalik divonis bebasnya WNA China tersebut meski terbukti melakukan tindak pidana.
Padahal, kerugian yang dialami negara mencapai angka fantastis lantaran adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Hakim Isnurul Syamsul Arif vonis bebas terdakwa Yu Hao yang rampok 774 kg emas dari tambang ilegal,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Baca Juga: Profil Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Tuai Kritik Usai Viral Ditandu Warga Saat Tinjau Banjir
“WN China yang gasak 774 kg emas dari tambang ilegal di Kalbar divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak,” lanjutnya. ***



