POJOKSATU.ID – Berikut sosok Arief Rahman (28) kernet Bus Damri yang ditikam di kawasan Bandar Lampung.

Seperti diketahui, belum lama ini Arief Rahman ramai disorot publik usai menjadi korban penganiayaan.

Yang mana, dirinya diketahui telah ditikam oleh seorang sopir Pajero arogan bernama Juriadi (55).

Baca Juga: Imbas Ditikam Sopir Pajero Arogan di Bandar Lampung, Kernet Bus Damri Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Hal ini terjadi usai Arief Rahman memberi teguran kepada pelaku yang telah bertindak semena-mena.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @zoelfick pada Rabu (12/2/2025).

Dalam unggahannya, ramai warganet turut mencecar aksi arogan pelaku terhadap kernet Bus Damri tersebut.

Baca Juga: KDM Diminta Bijak Membuat Aturan Paska Dilantik Gubernur

“Sdh masuk pidana itu, kalo ada lukanya sdh masuk ranah percobaan pembunuhan, parah sih kalo akhirnya mediasi alasannya,” cuit @Muhammad_inas21.

“Jadi manusia jgn sok, manusia semua akan kembali ke tanah, ini negara hukum, tak ada yg kebal hukum di NKRI ini,” ketik @Shol_Gebrak.

“Sampah! Semoga lekas mati org kayak gitu! Law enforcement di Indonesia susah benar dihargai,” lanjut cuitan @diane1556xj.

Baca Juga: Kronologi Kasus Arief Rahman, Kernet Bus Damri Ditikam Sopir Pajero Arogan di Bandar Lampung

Diketahui, akibat ulah bengis pelaku ini korban harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat menggunakan peralatan medis.

Sebab, korban diketahui mengalami beberapa luka disekujur tubuh usai ditikam sopir Pajero arogan tersebut.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari terkait kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Ini Kata-kata Prabowo Subianto Saat Sambut Presiden Turki Erdogan di Bandara Halim Jakarta

Yuni menuturkan bahwa akibat tindakan bengis pelaku ini mengharuskan korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sebab, kernet Bus Damri ini diketahui mengalami luka-luka di sekujur tubuh usai dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam).

Kabid Humas Polda Lampung ini juga menambahkan akan membawa kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 3 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan TPG di Tahun 2025 Meski Beban Kerja Belum Terpenuhi, Bapak Ibu Termasuk?

“Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya. ***