POJOKSATU.id, JAKARTA— Usai divonis penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan suap terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Hal itu disampaikan Hasto usai mendengar vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Pusat.
"Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28/2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru," kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Jokowi Merasa Ada ‘Orang Besar’ Dibelakang Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Wapres Gibran
Dalam vonis hakim, Hasto dinyatakan terbukti menyediakan dana operasional suap.
Menurut Hasto, dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan dari Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terkait sumber dana adalah berasal dari Harun Masiku.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," terang Hasto.
Meski dinyatakan terbukti dalam perkara suap, Hasto mengaku tetap menghormati Majelis Hakim.
Baca Juga: Namanya Terseret isu Pemotongan Dana PIP, Denny Cagur: Tim Saya Tidak Terlibat
"Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu,” katanya.
“Karena itulah tema dari pledoi kami adalah menggugat keadilan. Sehingga, ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," tegas Hasto.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.
Sementara terkait kasus suap, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.***
"Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas Hakim Ketua Rios.***




