POJOKKARAWANG.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia, Siti Fadilah Supari ikut berkomentar mengenai kasus dokter gadungan.

Melalui media sosialnya, Siti Fadilah mengatakan ia khawatir dengan fenomena dokter gadungan yang baru saja terungkap, yaitu kasus Susanto.

Menurut Siti Fadilah, pemerintah harus hati-hati di masa yang akan datang dengan mengawasi para dokter, terutama dengan adanya omnibus law nantinya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Angkat Martabat Pengamen Jalanan, Addo dan Istrinya Sampai Berkali-kali Menangis Bahagia

Menurutnya, Omnibus law akan membanjiri dokter di Indonesia.

"Jangan-jangan dokter negara tetangga sudah tidak bisa praktek di negaranya lalu buka praktek di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus hati-hati." tegas Siti Fadilah.

Karena menurutnya, saat ini pengawasan terhadap dokter hanya pemerintah dengan sendiri.

Pernyataan Siti Fadilah ini tentu mencuri perhatian publik. Masih ingatkah anda dengan sosoknya?

Baca Juga: Bikin Makan Jadi Makin Lahap, Begini Cara Membuat Bawang Goreng Pedas yang Renyah dan Gurih

Berikut rangkuman profil dari Siti Fadilah Supari:

Siti Fadilah merupakan seorang dosen dan ahli jantung yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010.

Sebelumnya wanita kelahiran 6 November 1949 ini, menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Usai Umumkan Hiatus, Lia ITZY Tulis Surat untuk Fans, Janji Kembali dalam Keadaan Jauh Lebih Sehat

Pada tanggal 20 Oktober 2004, Siti Fadilah dipilih oleh Presiden SBY, karena presiden menginginkan orang yang tegas dalam memimpin Departemen Kesehatan.

Dia dilantik menjadi Menteri pada 21 Oktober 2004.

Dia merupakan salah satu dari empat perempuan yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu, selain Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.

Selain menjabat sebagai menteri, dia bekerja sebagai staf pengajar kardiologi Universitas Indonesia.

Baca Juga: Sahabat UAS Diperiksa Polisi Gara-gara Buka Posko untuk Warga Rempang, Tim Pengacara HRS Mulai G

Siti merupakan ahli jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita selama 25 tahun.Pada tahun 2007, dia menulis buku berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung konspirasi Amerika Serikat dan organisasi WHO dalam mengembangkan senjata biologis dengan menggunakan virus flu burung.

Buku ini menuai protes dari petinggi WHO dan Amerika Serikat.

Pada 1987, Siti menerima The Best Investigator Award Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Best Young Investigator Award dalam Kongres Kardiologi di Manila, Filipina (1988).

Baca Juga: Tips dan Trik Efektif untuk Mengatasi Bayi Tantrum dalam Perjalanan

Dia menerima The Best Investigator Award Konferensi Ilmiah tentang Omega 3 di Texas Amerika Serikat (1994) dan Anthony Mason Award dari Universitas South Wales (1997).

Dia juga menerima beberapa penghargaan dari Amerika dan Australia. Tak kurang dari 150 karya ilmiahnya telah diterbitkan dalam jurnal lokal, regional, dan internasional.

Namun dia tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Pada 2017 silam, ia terganjal kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan pada tahun 2004.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Paling Efektif Mengatasi Guilty Complex

Saat menjabat jadi Menkes inilah ia terganjal kasus korupsi. Siti diduga menunjuk langsung Indofarma untuk mengerjakan pengadaan alkes di Kemenkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma sebagai penyedia buffer stock.

Kemudian PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.

Baca Juga: Alami Kecemasan Ekstrem, Lia ITZY Hiatus dari Aktivitas di Dunia Hiburan

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu. ***