POJOKSATU.ID - Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Agustus 2021 silam.
M. Ramdanu alias Danu menjadi salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) di Kabupaten Subang.
Diketahui bahwa Danu merupakan keponakan dari Tuti, korban dalam pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Soal Kasasi Satgas BLBI, Pakar Hukum Puji Integritas MA yang Masih Banyak Hakim Jujur
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan Danu berperan mengambil golok yang dipakai oleh tersangka lain.
"Danu ini yang mengambilkan golok untuk tersangka lain yakni Yosep (suami Tuti) untuk mengeksekusi dua korban. Adapun Danu tak terlibat secara langsung ketika mengeksekusi dua korban, " jelasnya, Rabu 18 Oktober 2023.
Direskrimum menambahkan, bahwa Danu ini disuruh Yosep saat kejadian.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Acara Deklarasi Ganjar-Mahfud
"Jadi Danu diminta (oleh Yosep) mengambil alat golok. Setelah mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban," terangnya.
Kombes Surawan menambahkan, bahwa Danu juga mendengar teriakan para korban.
"Jadi setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini kemudian dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," jelasnya.
Baca Juga: Dapat Dukungan dari Aktivis 98, BMI Optimis Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
Selain mengambil golok, sambung Surawan, Danu juga berperan membersihkan lantai rumah yang dipenuhi oleh bercak darah korban.
"Jadi Danu diduga menuruti semua perintah karena segan terhadap sosok Yosep, " jelasnya.***



