POJOKSATU.id, JAKARTA-- Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan soal rencana penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (9/1) terkait kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Tentu secepatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan KPK menargetkan waktu ini agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 dapat berjalan dengan efektif.
"Terkait penahanan, nanti kami akan update," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut dan stafnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: Protes Jalan Berlubang, Warga Cilewo Karawang Tanam Pohon Pisang
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Dia juga mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucapnya.***




