POJOKSATU.id, JAKARTA—Sebanyak sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 telah dipilih oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
BPPA Dewan Pers telah bekerja sejak Agustus 2024 lalu. Kesembilan nama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 ini tinggal menunggu SK Presiden Prabowo Subianto.
Serah terima jabatan anggota Dewan Pers dari pengurus lama ke pengurus baru akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 nanti.
Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA telah disampaikan kepada Dewan Pers pada Selasa (4/3/2025) di Hall Dewan Pers.
Berita acara diserahkan oleh Ketua BPPA, Bambang Santoso, dan diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota Dewan Pers: Totok Suryanto, Asep Setiawan, Sapto Anggoro, dan Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya (secara daring).
Anggota BPPA lainnya juga hadir, baik secara langsung maupun daring.
Pada hari yang sama, Dewan Pers melakukan sidang pleno. Dalam pleno yang dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan BPPA.
Ninik atas nama Dewan Pers menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik.
BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024. Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur (wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat).
Masing-masing unsur diwakili oleh enam calon. Dari 18 calon inilah kemudian terpilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Berikut nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:
Dari unsur wartawan:
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Muhammad Jazuli
Dari unsur pimpinan perusahaan pers:
1. Dahlan Dahi
2. Totok Suryanto
3. Yogi Hadi Ismanto
Dari unsur tokoh masyarakat:
1. Komaruddin Hidayat
2. M Busyro Muqoddas
3. Rosarita Niken Widiastuti
Selanjutnya nama sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden.
Serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.***




