POJOKSATU.id, MEDAN—Sebanyak 10 kepala desa (kades) kepala puskesmas (kapus) dipanggil Kejati Sumut (Kejatisu) terkait dugaan korupsi dana stunting Mandailing Natal (Madina) 2022-2023.

Dari data yang beredar, ada 5 kades yang dipanggil, 5 kapus dan 3 PPK dari Dinas PUPR Madina yang dipanggil menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (29/4) nanti.

Semua kades yang dipanggil namanya oleh Kejati Sumut ini menjabat untuk periode 2022-2023. Begitu juga dengan kapus untuk periode 2022-2023. Begitu juga PPK untuk 2022 dan 2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran Rupiah di Madina, Kejatisu Panggil 10 Kades Kepala Puskesmas

Nama kades-kades itu antara lain Kades Sinunukan Kecamatan Sinunukan, Kades Hutadolok Kecamatan Pakantan, Kades Malintang Julu Kecamatan Malintang, Kades Hutanamale Kecamatan PSM, dan Kades Tambiski Nauli Kecamatan Naga Juang.

Sementara Kapus yang dipanggil antara lain Kapus Sinunukan, Kapus Pakantan, Kapus Malintang Julu, Kapus Hutanamale, dan Kapus Tambiski Nauli.

Sementara untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dipanggil berasal dari Dinas PUPR Mandailing Natal.

Diketahui, Dana Stunting Madina tahun 2022 dan 2023 diduga berjumlah ratusan miliar. Dimana tahun 2022 ditaksir Rp 34 miliar. Sementara tahun 2023 sekitar Rp 69 miliar. Atau ditotal 2 tahun tersebut Rp 103 miliar.

Baca Juga: Persib Bandung Unggul Tipis 1-0 atas PSS Sleman di Babak Pertama

Dari info yang diperoleh wartawan, Kejatisu memanggil Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan PPK ini sesuai surat hal bantuan pemanggilan kejatisu nomor : B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH MH.

Surat panggilan ini ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.

Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, mengapresiasi langkah Kejatisu dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023.

"Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus dihukum,” tegas Arief Tampubolon dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

“Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana Stunting di Sumatera Utara," ungkapnya lagi.***