POJOKSATU.id, Tapanuli Utara - Wakapolres Tapanuli Utara, Kompol Jony Sitompul, menguraikan kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Polres Tapanuli Utara Amankan 4 Pelaku Penganiayaan

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tetsebut terjadi saat rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Satu unit motor di tumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan," ujar Wakapolres Taput, Kompol Jony Sitompul saat siaran pers, Jumat (10/3)

Di perjalanan kedua motor tepat di Jalan umum Siborong-borong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan terjadi perselisih pahaman dengan pengguna sepeda motor lain yang di kenderai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.

"Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah siborongborong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan." lanjut Wakapolres

Selanjutnya, Saat terjadi percekcokan di tempat tersebut, perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut.

Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.

Saat mereka sudah pergi, rombongan Tersangka Aron Panjaitan pun tiba dilokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak dengan pemilik warung Goklas Hutasoit.

Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh Rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung.

Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggang nya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana memanggang-manggang. Di saat itu lah dengan cara membabi buta tersangka Aron menusuk korban yang mengena di perut Korban Andres dan Cardon Lubis.

"Goklas selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu ada masalah. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron." ucapnya.

BACA JUGA: Bentrok Antar Pemuda di Tapanuli Utara, 1 Tewas dan Dua Luka-luka

Setelah warga sekitar berdatangan rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan korban di bawa berobat kerumah sakit Santa Maria Siborong-borong.

"Luka parah kedua korban sangat serius, akhirnya rumah sakit santa maria pun merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di medan sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali kerumah karena hanya luka ringan.

Nahas, di tengah jalan, korban Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini di rawat di salah satu rumah sakit di Medan.

Sementara itu, para tersangka yang tiba di Kecamatan Lintong Nihuta berpencar dan melarikan diri.

"Dengan Upaya kerja keras kita, pada Senin, 6 Maret 2023 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023, dari Kecamatan Lintong Nihuta. Sementara Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan pada Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul," ujar Wakapolres Kompol Jony Sitompul

Dalam peristiwa tersebut Polres Tapanuli Utara mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.

"Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan ,diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Wakapolres Kompol Jony Sitompul (TIK/pojoksatu)