POJOKSATU.id, JAKARTA — Agnes Gracia telah ditetapkan penyidik Polres Metro Jaksel sebagai pelaku bukan tersangka. Kondisi terbaru Agnes diungkap kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.

Dalam bahasa polisi, Agnes Gracia (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) ini telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan status pelaku yang sudah dialamatkan ke Agnes, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa Agnes saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog pribadi yang ditunjuk keluarga.

Mangatta juga belum memerinci terkait kesehatan Agnes maupun kondisi psikisnya.

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen. Untuk kondisinya kami harus menunggu hasil dari psikolog," ujar Mangatta, Jumat (3/3/2023).

Mangatta menambahkan, sampai saat ini tim kuasa hukum tidak dapat langsung memberitahukan soal penetapan kliennya sebagai pelaku.

Hal itu dikhawatirkan akan membuat Agnes stres karena khawatir informasi tersebut dapat berdampak negatif pada kondisi psikisnya.

"Kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," tegas Mangatta.

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satrio (20), Agnes diduga terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Agnes ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Meski begitu, penyidik belum mengungkapkan secara terperinci peran Agnes dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dalam perkara penganiayaan David, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (fandi/pojoksatu)