POJOKSATU.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka itu berinisial SM dan ETT itu ditahan hari ini.

Selain itu, keduanya diketahui merupakan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Kenapa Airlangga Diperiksa sampai 12 Jam soal Ekspor CPO? Ini Penjelasan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, SM merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral yang saat ini menjabat Kepala Geologi Kementerian ESDM.

Sedangkan EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Ketut menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, SM dan EVT diduga sengaja memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama.

Baca Juga: Pengakuan Airlangga Hartarto Usai Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung soal Kasus Ekspor CP

Kedua tersangka juga diduga terlibat dalam penerbitan RKAB beberapa juta metrik ton ore nikel di beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya).

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Baca Juga: Sub Kontraktor

Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain.

"Yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," paparnya.

Berdasarkan pendalaman auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun.

Baca Juga: Mobil Patroli Jalan Tol Seruduk 2 Mobil, Ternyata Sopirnya Jessica, Polisi Dalami Pengaruh Obat-obatan

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

"Kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium. Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka. Yang 2 tadi adalah dari Kementerian ESDM," ungkap Ketut.

Atas penetapan tersangka itu, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menitipkan SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo Sulit Berduet dengan Ganjar, Padahal Gubernur Jateng Ini Akui Kagumi Menhan

Penahanan keduanya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya besok. ***

Reporter: Fandi Permana