POJOKSATU.id, JAKARTA - Ini Fasilitas yang Didapat Agnes Pacar Mario Dandy Selama Ditahan di LPKS, Anda Pasti tak Menyangka
Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan melakukan pendampingan terhadap Agnes Gracia atau AGH setelah diputuskan ditahan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2023 di Polda Metro Jaya, AGH resmi ditahan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.
AGH tidak ditahan di Rutan seperti Mario dan Shane.
Ia menjalani masa penahanan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.
AGH menjalani masa penahanan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur dengan pendampingan langsung dari PK Bapas Jaksel dan pendamping dari KemenPPPA.
BACA: Mario Dandy Ketahuan Kadang Terus-terusan Ngontak APA tapi tak Ditanggapi
Berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana pokok bagi anak yang berkonflik dengan hukum berupa:
- Pidana peringatan
- Pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan
- Pelatihan kerja
- Pembinaan di dalam lembaga
- Penjara
Dalam hal ini, penahanan AGH di LPKS akan menjadi bahan penelitian PK Bapas Jaksel merekomendasikan proses pidana apa yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Rekomendasi itu akan diberikan saat kasus penganiayaan berat Mario Dandy ini saat masuk tahap persidangan.
Hasil pendampingan nantinya akan dituangkan ke dalam laporan hasil pendampingan dan penelitian kemasyarakatan.
BACA: Sepatu Branded Mario Dandy saat Rekonstruksi Ternyata Pinjaman, Anda Pasti tak Menyangka Siapa Pemilik Aslinya
Selanjutnya hasil tersebut akan dibacakan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas untuk memberikan rekomendasi guna kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara LPKS akan memberikan fasilitas pemasyarakatan berdasarkan pemenuhan kesejahteraan khusus anak.
Dalam kasus ini, LPKS wajib memberikan fasilitas tempat tinggal sementara, pendampingan psikis, kesehatan dan berbagai macam kebutuhan dasar untuk anak.
Seperti diketahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan perempuan Agnes Gracia (15) ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.
Penahanan Agnes pacar Mario Dandy di lembaga tersebut dilakukan karena statusnya masih di bawah umur.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
BACA: Sosok Amanda alias APA Muncul, Bilang Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan David Ozora
Hengki menyebut penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.
Penahanan terhadap Agnes mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan terhadap Agnes dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."
"Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," jelas Hengki.
BACA: Kilas Balik Awal Mula Sosok Perempuan APA Tersangkut Kasus Agnes Mario Dandy
Hengki memastikan, pemeriksaan Agnes sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak," ujarnya.
"Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tuturnya. (Fandi/pojoksatu)




