POJOKSATU.id, JAKARTA— Sebelum Ampera melaporkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke Bareskrim Polri, ternyata Kemenperin dan Kemenkeu sudah angkat bicara soal kasus tersebut.
Kemenperin menyebut kasus 26.415 kontainer di beberapa pelabuhan banyak data yang tidak transparan. Sementara Kemenkeu mengaku siap memberikan data tambahan bila memang diperlukan Kemenperin.
Di balik kisruh ribuan kontainer ini berujung Ampera melaporkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke Bareskrim Polri, Jumat (9/8/2024).
Dikatahui, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (7/8) menyoroti surat balasan Menkeu Sri Mulyani yang disampaikan dan ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, terkait isi kontainer yang tertahan. Ia menilai isi surat belum transparan.
Baca Juga: Opung Luhut Komentari Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Singkat Padat Jelas tapi Bikin Penasaran
Febri bercerita sehari sebelum terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan Impor pada 16 Mei 2024, Menperin Agus Gumiwang bertanya kepada Askolani mengenai jumlah kontainer yang tertahan.
Melalui telepon, Askolani kala itu menjawab kontainer yang tertahan di pelabuhan ada sekitar 4.000 buah.
Namun pada 18 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani melakukan konferensi pers di Tanjung Priok dan menyatakan jumlah yang tertahan ada 26.415 kontainer.
Askolani lantas mempertanyakan kenapa hanya dalam dua malam jumlah kontainer yang tertahan bisa melonjak dratis di dua atau tiga pelabuhan.
Kemenperin pun meragukan angka 26.415 tersebut dan mempertanyakan surat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Febri menyebut laporan DJBC terlalu makro karena hanya menyampaikan data berdasarkan kategorinya, bukan laporan barang per kode HS dan rinciannya.
“Kalau data yang dari DJBC, kami bingung barangnya mana, mana kode HS 8 digit dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia memaparkan dari data yang diberikan DJBC, tertulis sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12,7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen).
Adapun data yang disampaikan DJBC hanya menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.
Baca Juga: Penyerangan Banser dan Kiai di Karawang, GP Ansor Minta Polisi Usut Pelakunya
"Datanya enggak komprehensif, susah untuk melakukan langkah mitigasi industri dalam negeri. Kejanggalan sih ya ada, masa enggak punya data kode HS 8 digit. Semua importir kan harus isi data itu sebelum kirim barang. Tiba-tiba angkanya janggal itu kan juga aneh. Apa yang terjadi?" kata Febri.
Merespons tuduhan itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan sejatinya pihaknya sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kemenperin.
Meskipun demikian, pihaknya siap memberikan data tambahan bila memang diperlukan Kemenperin.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan gara-gara aturan Mendag Zulkifli Hasan yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak. ***




