POJOKSATU.id - Pertamax Green 92 kini disebut-sebut sebagai calon pengganti Pertalite. Banyak yang belum memahami perbedaan antara Pertamax dan Pertamax Green 92.

Menurut informasi dari MyPertamina, Pertamax Green 92 merupakan bensin yang diracik dengan campuran etanol 7%, sebuah sumber energi terbarukan yang telah teruji oleh WWFC (Worldwide Fuel Charter).

Etanol ini dihasilkan dari molases tebu, dan Pertamax Green 92 diklaim dapat menurunkan emisi gas buang kendaraan.

Sesuai namanya, Pertamax Green 92 memiliki RON (Research Octane Number) sebesar 92. Meski Pertamax juga memiliki kadar oktan yang sama, perbedaan utamanya adalah bahwa Pertamax diolah dari minyak bumi.

Baca Juga: Mudah Kok! Begini Cara Mudah Daftar QR Code Pertalite Ala Pertamina

Pertamax dilengkapi dengan fitur ecosave technology, yang berfungsi mirip detergen untuk membersihkan komponen mesin. Teknologi ini juga berperan sebagai pelindung anti karat, dikenal sebagai corrosion inhibitor.

Selain itu, Pertalite, yang memiliki ciri khas warna hijau terang dan jernih, memiliki RON 90. BBM ini merupakan jenis penugasan atau subsidi dari pemerintah. Di samping itu, Pertamina juga memproduksi BBM nabati lainnya, yaitu Pertamax Green 95, yang memiliki campuran etanol 5% dan resmi diperkenalkan pada Juli 2023.

Harga Pertamax Green 95 per 1 September 2024 adalah Rp 13.650 per liter, sedangkan harga Pertamax Green 92 di SPBU Pertamina berkisar antara Rp 12.500 hingga Rp 13.900 per liter.

 Baca Juga: Pertalite Masih Tersedia di 7.516 SPBU, Ini Kata Pertamina

Dengan menggunakan campuran etanol, Pertamax Green diharapkan dapat membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor dan mencapai bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 31 persen pada tahun 2050.

Dalam hal akselerasi, Pertamax Green diklaim memiliki performa yang lebih baik dibandingkan Pertalite karena memiliki oktan yang lebih tinggi. Selain itu, penggunaan Pertamax Green dapat menghasilkan mesin yang lebih bersih, mengingat sifatnya yang tidak banyak menyisakan carbon deposit.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa teknologi mesin kendaraan saat ini semakin maju, sehingga memerlukan angka oktan yang sesuai dengan rasio kompresi. BBM yang beredar di Indonesia seharusnya memenuhi standar emisi gas buang Euro 4, yang mengharuskan minimal RON 91.

 Baca Juga: Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Ajak Masyarakat Daftar Subsidi Tepat

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.

Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina Persero, menyatakan sebagai respons terhadap regulasi tersebut, Pertamina telah meluncurkan Program Langit Biru Tahap 2, yang mencakup kajian internal mengenai BBM ramah lingkungan.

 Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Daftar Subsidi Pertalite

"Nah, ini kita lanjutkan sesuai rencana adalah Program Langit Biru tahap 2, dimana BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92.” Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan Pertamax Green 92 dan membahasnya lebih lanjut, karena "aturan KLHK menyatakan octane number yang boleh dijual di Indonesia itu minimum 91," pungkasnya. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.