POJOKSATU.id, JAKARTA – Dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel terkait kasus penganiayaan berat David Ozora (17).
Dandy menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Dalam dakwaan, Mario sengaja menyasar kepala David.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum juga menyebut penganiayaan berat terhadap David Ozora atau David (17) pada 20 Februari 2023 telah direncanakan.
Jaksa menyebut perbuatan keji dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga :
Mario Dandy dan Shane Lukas Berambut Cepak di Sidang Perdana Penganiayaan David Ozora
Saat itu, menurut jaksa penganiayaan bermula saat Mario Dandy bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, 30 Januari 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, Amanda memberikan informasi ke Mario soal hubungan AG dengan David alias Wareng yang membuat anak Rafael Alun itu terbakar cemburu.
Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David.
Akibat informasi itu, Mario emosi dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David sehingga membuat terdakwa makin marah.
Merasa tidak puas, Mario lantas menanyai hal itu ke AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.
Hingga pada akhirnya, tepat pada 20 Februari 2023, Mario berniat bertemu dengan David.
Jaksa menuturkan pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.
Sebelum bertemu David, Mario menghubungi dulu Shane dan meminta Shane untuk mendampinginya. Mario meminta Shane merekam ketika Mario menganiaya David dan permintaan Mario itu disanggupi Shane.
Singkat cerita, Mario, AG, dan Shane menemui David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terjadi saat pertemuan itu, di mana terdakwa berperan menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.
Menurut Jaksa dalam dakwaan itu, bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng.
Telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy.
"Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.
Menurut dakwaan jaksa, aksi penganiayaan itu dilakukan membabi buta. Bahkan, Mario mengambil ancang-ancang free kick untuk menendang kepala David dengan kaki kanan terdakwa.
Sementara Shane, disuruh terdakwa untuk merekam aksi penganiayaan itu melalui ponsel Mario Dandy.
"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," tutur jaksa.
Reporter : Fandi




