POJOKSATU.id, JAKARTA – Gerombolan Teddy Minahasa Putra dalam kasus sabu 5 kg dituntut beragam oleh JPU. AKBP Dody misalnya 20 tahun, sementara Linda Pujiastuti 18 tahun penjara.
Dalam kasus sabu mantan Kapolda Sumbar ini, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun. Istri siri Teddy yaitu Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun, dan mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun.
Sementara mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dituntut 15 tahun. Sementara dua terdakwa sipil lainnya yaitu Syamsul Maarif dituntut 15 tahun dan Muhammad Nasir alias Daeng selama 11 tahun.
AKBP Dody Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga :
Dikira Agama Lain, Irjen Teddy Minahasa Pemeluk Islam Taat, Ini Foto Bersama Istrinya
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 sabu yang beratnya lebih dari 5 gram .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Orang Tua Perempuan Teddy Minahasa Putra Berasal dari Tionghoa Muslim, Ayahnya Asli Madura
Selain itu, jaksa juga menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody.
Di antaranya, karena Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, namun terlibat dalam peredaran narkoba.
Perbuatan itu dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri yang seharusnya melakukan misi pemberantasan narkoba.
Adapun hal meringankan yakni Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, Dody tak sendirian menjalankan perintah peredaran narkoba. Ia mengaku disuruh Teddy Minahasa untuk memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Selain itu, sejumlah nama yang ikut terseret adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus peredaran narkoba ini bermula saat Polres Bukittinggi membongkar peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Kasus yang ditangani Dody sewaktu menjabat Kapolres Bukittinggi itu sempat dirilis. Namun, dalam perkembangannya Teddy Minahasa malah memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg.
Selain itu, ia juga meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.
Kapolsek dan Linda Puji Astuti Berbeda
Sementara Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti dengan hukuman 18 tahun penjara terhadap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Linda didakwa ikut terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan kedua perwira polisi ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung jaksa soal tuntutan Linda Pujiastuti yang mengaku istri siri Teddy Minahasa Putra ini. (fandi/ikror/pojoksatu)




