POJOKSATU.id,JAKARTA— KPK menggeledah rumah politisi Nasdem Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus TPPU oleh eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Sejumlah barang bukti disita KPK mulai dari mobil, barang mewah, uang hingga dokumen. Dari rumah Ahmad Ali, uang yang disita bahkan mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara dari rumah Japto Soerjosoemarno, sebanyak 11 mobil disita. Selain itu, KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing, dokumen, barang bukti elektronik, dari rumah Japto.
KPK menggeledah rumah Ahmad Ali (AA) di daerah Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Dan pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berniat Mencari Sayuran Bekas, Bocah SD Dituduh Mencuri, Korban Dianiaya Keamanan Pasar Secara Sadis
"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Barat (Rumah Ahmad Ali), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 7 Februari 2025.
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga menyita tas dan jam branded dari kediaman Ahmad Ali.
"Selanjutnya, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," kata Tessa.
Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ali terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari (RW) yang diduga menerima 5 Dolar AS untutk setiap metrik ton batu bara.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Ormas PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita, Ini Kasusnya
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
KPK Geledah Rumah Japto
KPK juga menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Penyidik KPK menyita 11 mobil dari rumah Ketua PP tersebut. KPK juga menyita mata uang asing, uang rupiah, dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa lagi.
KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa pada Selasa (4/2). Namun Tessa belum menjelaskan keterkaitan Japto dengan kasus Rita Widyasari ini.***




