POJOKSATU.id, JAKARTA—Di tengah hebohnya kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, publik kembali teringat kasus Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kasus yang menjerat Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat itu merupakan rangkaian kasus Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Tak tanggung-tanggung, seorang Kapolda di Sumbar tahun 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa terlibat mengedarkan barang haram.
Irjen Teddy divonis seumur hidup di dalam penjara. Sementara AKBP Doddy hanya divonis 17 tahun penjara saja.
Menilik kasus AKBP Dody, dia diperintah Iirjen Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota.
Dody mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.
Sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi Sumbar.
Dalam pemusnahan 35 kg sabu ini ternyata 30 kg merupakan sabu, sementara 5 kg lagi merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh seseorang bernama Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022.
Kemudian Teddy mengenalkan Dody dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.
Baca Juga: Kabar Terkini Hukuman Teddy Minahasa, MA Kuatkan Putusan PN Jakbar dan PT Jakarta
Dody bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita.
Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta.
Oleh AKBP Dody, uang Rp 350 juta ditukar ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD sebelum diserahkan langsung ke Irjen Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 29 September 2022.
Kini publik kembali terhenyak dengan kasus Kapolres Bima Kota Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.***




