POJOKSATU.ID - Setiap tanggal 30 Agustus, dunia tak pernah absen mengingat luka yang belum sembuh.
Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa menjadi momentum untuk menyalakan kembali suara-suara yang dipaksa bungkam, sekaligus mengingatkan negara akan kewajibannya melindungi hak asasi manusia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa praktik penghilangan paksa bukan hanya kejahatan serius, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang menanti kepastian.
Baca Juga: Pengertian Simbiosis, Macam-macam, Contoh, dan Penjelasan Lengkap Hubungan Makhluk Hidup
Bagi mereka, setiap detik menunggu adalah siksaan panjang, terjebak antara harapan dan kenyataan pahit.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, menyampaikan seruan tegas:
"Impunitas menambah penderitaan dan kesedihan. Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, keluarga dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran tentang apa yang terjadi. Saya menyerukan kepada Negara-negara Anggota untuk memenuhi tanggung jawab ini," dilansir dari laman PBB Indonesia.
Pesan itu menjadi pengingat bahwa penghilangan paksa bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah kenyataan pahit yang hingga kini masih menghantui banyak negara, termasuk Indonesia.
Setiap peringatan 30 Agustus, yang ditagih bukan hanya janji, melainkan komitmen nyata negara dalam menghentikan praktik pelanggaran berat HAM dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Sejarah Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa 30 Agustus
Sejak tahun 2011, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 30 Agustus sebagai Hari Internasional Penghilangan Paksa.
Momentum ini dihadirkan sebagai pengingat bahwa praktik kejahatan penghilangan paksa pernah dan masih terjadi di berbagai belahan dunia.
Peringatan tersebut juga bertujuan menggugah perhatian publik internasional agar terus menuntut kejelasan nasib orang-orang yang hilang secara paksa.
Dalam perspektif hukum HAM internasional, penghilangan paksa didefinisikan sebagai tindakan penculikan atau penahanan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh negara maupun organisasi politik.
Baca Juga: 11 Orang Pintar Indonesia, Penemunya Diakui Dunia, Sebagian Kecil dari Kecerdasan Orang Indonesia
Korban kemudian ditempatkan di luar perlindungan hukum, sehingga keberadaannya tidak diakui.
Lebih tragisnya lagi, praktik ini kerap berujung pada kekerasan yang mematikan. Banyak korban yang diculik, diinterogasi, lalu dibunuh, sementara jasadnya disembunyikan hingga tak pernah ditemukan.
Jejak Penghilangan Paksa di Indonesia
Meski lebih dari dua dekade berlalu sejak Reformasi, berbagai kasus penghilangan paksa di Indonesia belum tuntas hingga kini.
Baca Juga: Karma 'Orang Tolol Sedunia', Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni Dibongkar, Hanya di Angka 6 dan 7 Saja!
Banyak korban masih belum ditemukan, sementara keluarga terus menanti kepastian.
1. Tragedi 1965–1966
2. Penembakan Misterius 1982–1985
3. Tanjung Priok 1984
4. Talangsari 1989
5. Kekerasan di Aceh 1989–1998 (Rumoh Geudong & pos militer lain)
Baca Juga: Tak Bisa Live Tiktok Lagi ! Suara Rakyat Terbungkam di Tengah Gelombang Demo !
6. Penculikan Aktivis 1997–1998
7. Wasior & Wamena, serta kasus lainnya
Walau terjadi di masa lalu, penghilangan paksa dikategorikan sebagai continuing crimes, kejahatan yang terus berlangsung selama negara tidak mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga: Kapolri: Sidang Etik Kasus Ojol Dilindas Brimob Tak Lebih dari Satu Minggu
Selama status korban tak dipaparkan, hak mereka dan keluarganya tetap dilanggar.***




